GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Ketua Pospera Purwakarta : Retribusi PBG Jangan Sampai Jadi Bancakan Oknum-oknum tidak Bertanggunjawab

SIDIKJARI- Bangunan sebagai salah satu sarana untuk menunjang kehidupan manusia kini semakin marak di berbagai kota. 

Hal ini tidak lepas dari perkembangan yang terjadi di setiap kota tersebut, dimana semakin berkembangnya suatu kota, maka semakin banyak pula bangunan yang didirikan.

Namun, dalam proses pembangunan nya pemilik bangunan diharuskan untuk memenuhi persyaratan perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Dahulu, kita mengenal istilah izin mendirikan bangunan (IMB), namun kini telah berubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG). Apa sebenarnya PBG yang menjadi pengganti IMB tersebut?

Menurut PP Nomor 16 Tahun 2021, PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, dan/atau pemeliharaan bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bangunan gedung yang didirikan memenuhi syarat keamanan, kesehatan, serta kelayakan bagi penggunanya.

Selain itu, PBG juga berperan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembayaran retribusi. 

Namun, di Purwakarta sendiri, belum ada publikasi yang menyebutkan berapa besar kontribusi retribusi PBG/IMB ini terhadap PAD Purwakarta. 

Hal ini menjadi perhatian khusus bagi DPC Pospera Purwakarta untuk mengetahui seberapa besar retribusi ini berkontribusi terhadap PAD Purwakarta.

"Jangan sampai retribusi ini menjadi bancakan oknum-oknum tidak brtanggung jawab,"kata Sutisna Sonjaya, Ketua DPC Pospera Purwakarta, Jumat,(8/3/2024).

"Penting bagi pemerintah untuk terus mengawasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai PBG yang telah menjadi pengganti IMB,"pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.