GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Penebangan Kayu Di Kawasan Proyek Bendungan Cipanas Diduga Terjadi Pelanggaran, Masyarakat Minta Penegak Hukum Segera Usut Tuntas

SIDIKJARI- Pembangunan bendungan Cipanas Sumedang kini telah selesai pengerjaannya namun masih menyisakan cerita yang berkepanjangan berkembang dimasyarakat terkait adanya dugaan oknum pejabat yang memanfaatkan situasi untuk memperkaya diri sendiri dan oranglain dengan menerbitkan SPK Fiktif yang diterbitkan oleh salah satu Badan yang memiliki otoritas di wilayah tersebut. 

SPK tersebut jelas menggunakan Kop Surat resmi dari Kemntrian PUPR Dirjen Sumber Daya Air Direktorat sistem dan strategi pengelolaan sumber daya Air Satker Pengadaan Tanah. SPK Nomor :SPK35/AT.4/Tanah/VIII/2023 yang terbit tanggal 31 Agustus 2023. Si pemberi tugas a.n Winaya Kusumah Eka Putra selaku pejabat di Satker Pengadaan Tanah yang diberikan kepada R. Akil Mu'kmin dari PT. Puncak Mandala Indonesia , dengan perintah melakukan penebangan di area Genangan bendungan cipanas yang berlokasi di Bendungan Cipanas Kabupaten Sumedang.

Penebangan kayu di area bendungan cipanas seluas ±900 hektare dengan area yang di tebang ±580 hektar dengan estimasi potensi kayu kl 10 m3 x 580 = 5800m3 namun kayu yang terkirim ke TPK tomo hanya baru 221,516m3 dan yang sudah di kerjakan total dari penebangan 558,570 m3 dan kayu yang dibiarkan/ di kubur / di rendam jumlah total 337,054 m3 dimana sangat bertentangan dengan kontrak dasar atau kesepakatan awal antara kedua belah pihak.
 
Adanya tumpang tindih regulasi dari proyek penebangan kayu di bendungan cipanas hanya di jadikan keuntungan sepihak dan menurut narasumber yang ikut mengerjakan proyek sebagai subkon pada Proyek penebangan di area bendungan cipanas telah menimbulkan kerugian materil dan imateril.
 
Pejabat pejabat terkait yang menerima hasil dari regulasi yang dibuat diantaranya pejabat tanah,pejabat bbws cimanuk cisanggarung , perhutani RPH sampora. 24/04/2024

Karena adanya ganti rugi tegakan diadakan disaat para vendor masih bekerja di area tersebut serta tidak adanya keterbukaan informasi terkait ganti rugi tegakan terhadap publik yang tercantum dalam undang undang informasi keterbukaan publik no 14 tahun 2008
 

Sampai berita ini di muat Berita ini masih ramai dibicarakan di masyarakat serta banyak pihak yang mencoba mengklarifikasi terhadap pejabat terkait termasuk pejabat sagker pengadaan tanah. 

Dengan adanya pihak pihak yang dirugikan yang sampai saat ini belum mendapat kejelasan pembayaran dari pihak yang mendapatkan SPK sebagai Pihak. 

Ke2 kepada para pengusaha yang melakkan subkon dengan PT. Puncak Mandala Indonesia yang ikut terlibat dalam pekerjaan penebangan kayu dan pengerjaan land clearing. (ROJAN)

Komentar0

Type above and press Enter to search.