SIDIKJARI- Keputusan pembekuan Karang Taruna Pelangi Desa Cibatu yang di lakukan oleh Kepala desa Cibatu Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sehingga Karang Taruna Pelangi melakukan langkah selanjut dengan mengadukan pembekuan yang dilakukan oleh Kepala Desa Cibatu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Karang Taruna Kabupaten Purwakarta
Kebijakan tersebut dinilai kurang tepat dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang akan berdampak pada pelaksanaan pembangunan di desa tersebut.
Menurut Ketua Karang taruna Cibatu, Defi Hadi Lesmana, kebijakan pembekuan tersebut sangat merugikan organisasi tersebut.
Defi menegaskan, pihaknya secara pribadi dan jajarannya merasa heran kenapa karang taruna dibekukan tanpa dasar yang jelas oleh Kepala Desa
"kami akan lanjut ke proses lebih lanjut, yakni dengan melayangkan gugatan ke PTUN,"tegasnya.
Oleh karena itu, langkah kami yang dilakukan selanjutnya mengadukan kebijakan pembekuan tersebut ke LBH Karang Taruna Kabupaten Purwakarta merupakan upaya dari Karang taruna Cibatu untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai organisasi yang sah.
"Kami berharap agar LBH dapat membantu dalam menyelesaikan masalah ini dan mendapatkan kepastian hukum yang adil,"ungkapnya, Rabu,(28/5/2024).
Sementara itu ,Advokat Deni Yusup mengakan , Karang taruna Pelangi desa Cibatu telah memberikan surat kuasa ke LBH untuk menunjukkan ke PTUN Bandung
"Dokumen yang kita sudah diterima, SK pembekuan dan Surat Pencabutan Karang taruna Cibatu,"ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan,kami telah menanggapi aduan tersebut dengan serius dan akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.
"Dengan adanya kepastian hukum yang akan dilakukan melalui proses PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil."ucapnya.
Komentar0