GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Dinas Pendidikan Purwakarta Siap Bubarkan Korlas, Kasek yang Bandel Terancam Sanksi

SIDIKJARI – Di balik deretan bangku sekolah, tersembunyi sistem tak kasat mata yang perlahan menjadikan urusan pendidikan terasa seperti urusan keuangan. Sistem itu dikenal dengan nama Korlas (Koordinator Kelas) yang kerap dibentuk oleh orang tua siswa dengan alasan koordinasi kegiatan.

Namun, belakangan ini, peran Korlas dinilai telah melenceng dari semangat awal gotong royong. 

Tak sedikit orang tua yang merasa terbebani secara finansial, terutama ketika Korlas justru menjadi saluran utama pengumpulan dana di luar kendali sekolah.

Menanggapi fenomena ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta menyatakan sikap tegas. 

Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Sadiyah, menegaskan pihaknya akan segera mengimbau sekolah-sekolah untuk meniadakan keberadaan Korlas yang dibentuk oleh orang tua siswa secara mandiri.

“Kami akan mengeluarkan surat edaran larangan pembentukan Korlas di luar kendali sekolah,” kata Sadiyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Sadiyah menjelaskan, komunikasi antara sekolah dan orang tua tetap perlu dijaga. Namun, harus dilakukan secara terarah dan akuntabel.

“Melalui surat edaran ini, kami ingin menegaskan bahwa satu-satunya grup WhatsApp yang sah adalah yang dikelola langsung oleh wali kelas,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa grup yang dibuat oleh wali kelas untuk menyampaikan informasi kegiatan siswa dianggap sah dan tidak menjadi persoalan.

“Kita akan dalami jika grup WA yang dibangun oleh guru digunakan untuk menginformasikan kegiatan-kegiatan siswa kepada orang tua. Itu saya pikir tidak ada masalah,” jelasnya.

Namun, apabila grup tersebut dibentuk di luar kendali sekolah dan berubah fungsi menjadi tempat penggalangan dana atau pengambilan keputusan yang tidak sesuai prosedur, maka pihak sekolah diminta mengambil tindakan.

“Kalau berubah fungsi dan dibentuk oleh orang tua di luar kendali sekolah, maka pihak sekolah akan menindaklanjuti dengan rapat khusus. Intinya, tidak boleh ada Korlas di luar sistem resmi sekolah,” tegasnya.

Terkait sanksi terhadap sekolah yang tidak mengindahkan kebijakan ini, Dinas Pendidikan Purwakarta menyatakan akan melakukan pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"soal sanksi untuk sekolah ada aturan yang berlaku untuk melakukan yaitu pembinaan dari pihak Dinas,"pungkasnya.


Komentar0

Type above and press Enter to search.