GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Hak Jawab atas Pemberitaan soal Wabup Purwakarta

Terkait dengan pemberitaan mengenai "Wabup Purwakarta Angkat Koper dari Harper, Pospera : dikira pengelola juga tahunya bukan" di https://www.sidikjari.co.id/2025/12/wabup-purwakarta-angkat-koper-dari.html, yang diunggah hari Selasa, 23 Desember 2025, kami selaku Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPW PSI Jawa Barat memberikan tanggapan sebegai berikut :

1. Wabup Purwakarta yang juga Ketua DPW PSI Jawa Barat menyatakan keberatan dengan pemberitaan yang tidak benar dari sidikjari.co.id dan justru sangat bertentangan dengan fakta yang ada, Kami menduga kuat bahwa sidikjari.co.id tendesius, lalai dalam melakukan pemberitaan yang benar karena tidak menjunjung tinggi azas keberimbangan. Pemberitaan tersebut juga tidak membuat konfirmasi atau keterangan apapun dari kami, Wabup Purwakarta, karena azas keberimbangan sebagai prinsip penting dalam jurnalistik diperlukan dan wajib dipenuhi untuk memenuhi akurasi dan keberimbangan media;

2. Kami menduga pemberitaan ini melanggar Kode Etik Jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 : “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”, Pasal 2 : “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”, Pasal 3 : “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah dan Pasal 4 : Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul”.

3. Informasi yang disampaikan pada pemberitaan sidikjari.co.id yang diunggah hari ini Selasa, 23 Desember 2025, dengan judul : Wabup Purwakarta Angkat Koper dari Harper, Pospera : dikira pengelola juga tahunya bukan merupakan kesalahan besar.

4. Kami ingin klarifikasi bahwa Wabup Purwakarta pindah dari Villa Harper. Yang benar adalah Wabup Purwakarta tinggal di sana karena kebaikan seseorang yang dianggap seperti orang tuanya sendiri, bukan karena penyalahgunaan fasilitas atau pakai uang APBD. Wabup Purwakarta dan orang yang dianggap sebagai orang tua ini sudah saling mengenal lama sebelum Wabup Purwakarta menjabat, jadi ini murni hubungan pribadi yang baik. Tidak ada tekanan atau permintaan dari pihak manapun, dan tidak ada niat lain dari Wabup maupun orang baik tersebut. Terima kasih atas perhatian masyarakat Purwakarta;

5. Terhadap pemberitaan sidikjari.co.id yang tidak benar tersebut, maka kami meminta agar Pimpinan Redaksi sidikjari.co.id memuat hak jawab ini secara lengkap tanpa ada editing apapun agar masyarakat memperoleh informasi secara benar, utuh, jelas dan berimbang.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPW PSI Jawa Barat


IRFAN JUNAEDI, S.E., S.H., M.M.

Komentar0

Type above and press Enter to search.