SIDIKJARI —Temuan dalam pengelolaan anggaran desa kembali menjadi perhatian. Informasi mengenai adanya temuan dengan nilai cukup besar di sejumlah desa memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Akankah kepala desa yang bersangkutan ikut dimintai pertanggungjawaban hingga berujung penetapan tersangka?
Temuan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan desa tentu tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana korupsi.
Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kerugian negara, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, kegiatan fiktif, mark-up, atau penyimpangan lainnya, persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah hukum.
Masyarakat pun kini menunggu langkah aparat penegak hukum maupun pihak berwenang untuk memastikan apakah temuan tersebut hanya sebatas persoalan administrasi yang dapat diperbaiki atau terdapat dugaan tindak pidana yang harus diproses lebih lanjut.
Di Purwakarta sendiri, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan kepala desa bukanlah hal baru.
Pada Januari 2025, Polres Purwakarta menetapkan mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLT Dana Desa.
Hasil audit saat itu disebut menunjukkan potensi kerugian negara sekitar Rp707,4 juta.
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa dan bantuan provinsi tahun anggaran 2022.
Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Kepala desa bersama perangkat desa memiliki tanggung jawab memastikan setiap rupiah anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kini, jika benar terdapat temuan besar di beberapa desa, publik tentu berharap ada penjelasan terbuka mengenai berapa nilai temuannya, apa bentuk penyimpangannya, apakah sudah dikembalikan, serta apakah terdapat unsur kerugian negara.
Pertanyaan yang paling ditunggu masyarakat pun semakin menguat:
Jika temuan tersebut terbukti mengandung unsur pidana, akankah kepala desa menjadi tersangka?
Jawabannya tentu bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum. Yang terpenting, penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar0