SIDIKJARI – Dalam rangka menjaga keindahan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kegiatan penertiban terhadap spanduk dan baliho yang terpasang tidak sesuai ketentuan serta melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Penertiban ini menyasar sejumlah ruas jalan utama, fasilitas umum, dan titik-titik strategis di wilayah Kabupaten Purwakarta yang selama ini dipenuhi oleh spanduk dan baliho iklan yang dipasang secara sembarangan.
Banyak di antaranya dipasang tanpa izin, menggunakan pohon, tiang listrik, hingga sarana umum lainnya, sehingga dinilai merusak estetika kota dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta,Teguh Juarsa, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda sekaligus menciptakan wajah kota yang tertib dan nyaman, terutama menjelang momen perayaan hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
Menurut Teguh, menjelang Natal dan Tahun Baru biasanya terjadi peningkatan pemasangan media promosi, baik untuk kepentingan usaha maupun kegiatan tertentu.
Namun, pemasangan tersebut kerap tidak memperhatikan aturan, keindahan, serta estetika lingkungan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang ingin memasang spanduk dan baliho iklan, apalagi sekarang menjelang Natal dan Tahun Baru, agar tidak memasangnya di sembarang tempat. Pemasangan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memperhatikan keindahan, estetika, serta tidak melanggar Perda,” ujar Teguh Juarsa,Jumat, (19/12/2025).
Ia menjelaskan, Satpol PP sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat serta pelaku usaha terkait aturan pemasangan reklame. Namun demikian, masih ditemukan pelanggaran di lapangan sehingga diperlukan tindakan penertiban.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP menurunkan dan mengamankan spanduk serta baliho yang melanggar ketentuan. Spanduk dan baliho yang telah ditertibkan kemudian didata sebagai bagian dari proses penegakan aturan.
Teguh menegaskan bahwa penertiban ini tidak bertujuan menghambat aktivitas promosi, melainkan mengatur agar pemasangan reklame dapat berjalan tertib, aman, dan selaras dengan tata kota.
Ia juga menekankan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan.
“Kami berharap adanya kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Dengan kepatuhan terhadap aturan, kita bisa bersama-sama menjaga keindahan kota Purwakarta agar tetap nyaman dan enak dipandang, terutama saat banyak masyarakat beraktivitas di luar rumah menjelang akhir tahun,” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan penertiban ini, Satpol PP Kabupaten Purwakarta berharap dapat menciptakan suasana lingkungan yang lebih rapi, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru dengan aman, nyaman, serta penuh ketenangan.
Komentar0