SIDIKJARI – Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Ir. Sri Jaya Midan, M.P., memimpin Rapat Sosialisasi Awal Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta Tahun 2025–2045.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta dan dihadiri oleh perangkat daerah terkait serta pemangku kepentingan perencanaan wilayah.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa proses peninjauan kembali RTRW Kabupaten Purwakarta sebelumnya telah dilakukan pada tahun 2016 dan kemudian ditindaklanjuti dengan Revisi RTRW pada tahun 2017.
Seiring berjalannya waktu, berbagai dinamika kebijakan di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah telah memberikan dampak yang signifikan terhadap struktur ruang dan pola ruang di Kabupaten Purwakarta.
Sekretaris Daerah menekankan bahwa revisi RTRW 2025–2045 menjadi sangat penting untuk menjawab tantangan pembangunan ke depan, termasuk penyesuaian terhadap perkembangan kawasan industri, pertanian, dan pariwisata, serta menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Pada kesempatan tersebut, juga disampaikan arahan agar dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang RTRW, Kabupaten Purwakarta mengusung filosofi Ruang Sunda, yakni Tri Tangtu.
Filosofi ini merupakan konsep dan sistem tradisional masyarakat Sunda yang menekankan keseimbangan dan keharmonisan hidup antara manusia, alam, dan Sang Pencipta.
Konsep ruang dalam filosofi Tri Tangtu meliputi Tata Wilayah (menata tempat), Tata Wayah (menata waktu), dan Tata Lampah (mengatur perilaku).
Ketiga unsur tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam pengelolaan ruang yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
Dengan mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal tersebut ke dalam RTRW, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menargetkan terwujudnya daerah yang maju, mandiri, dan berkelanjutan, sekaligus berperan sebagai pusat pertumbuhan industri, pertanian, dan pariwisata yang tetap berkarakter Sunda.
Rapat sosialisasi awal ini menjadi langkah awal dalam proses revisi RTRW Kabupaten Purwakarta Tahun 2025–2045, sebelum memasuki tahapan pembahasan teknis dan partisipasi publik secara lebih luas.
Komentar0