SIDIKJARI — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyalurkan Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2026 yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa melalui program Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa (TPPKD).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat Nomor 261/KU.01.03.07/Anggaran tertanggal 30 Januari 2026 tentang penyampaian rincian bantuan keuangan bersifat khusus pada APBD Tahun Anggaran 2026 kepada desa.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa program bantuan keuangan desa melalui kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akan diberikan kepada 5.311 desa yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat.
Bantuan tersebut difokuskan untuk tambahan penghasilan aparatur pemerintahan desa serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Adapun nomenklatur bantuan yang diberikan meliputi:
1. Tambahan penghasilan dan operasional Kepala Desa
2. Tambahan penghasilan Sekretaris Desa
3. Tambahan penghasilan perangkat desa
4. Honorarium Ketua dan anggota BPD
Pemprov Jawa Barat menetapkan bahwa tambahan penghasilan tersebut diberikan setiap bulan, namun penyalurannya dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan.
Adapun rincian besaran tambahan penghasilan yang diterima masing-masing unsur pemerintahan desa adalah sebagai berikut:
Kepala Desa sebesar Rp2.000.000 per bulan, atau total Rp24.000.000 per tahun.
Sekretaris Desa sebesar Rp200.000 per bulan, atau total Rp2.400.000 per tahun.
Perangkat Desa (Kaur/Kasi/Kadus) sebesar Rp150.000 per bulan, dengan asumsi 13 orang, sehingga total mencapai Rp23.400.000 per tahun.
Pengurus BPD menerima Rp100.000 per bulan untuk 7 orang, dengan total Rp8.400.000 per tahun.
Program ini diharapkan dapat menjadi dorongan tambahan bagi aparatur desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan desa, serta memperkuat kinerja lembaga desa dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kinerja aparatur desa di seluruh wilayah Jawa Barat.
Komentar0