GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Edaran Bupati Terbit, Satpol PP Purwakarta Siap Awasi Ketertiban Selama Ramadhan 1447 Hijriah

SIDIKJARI- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta mulai menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 100.3.4/4291/Kesra/2026 dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M.

Surat edaran tersebut diterbitkan guna memastikan ketenangan serta menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. 

Melalui surat itu, pemerintah daerah mengatur sejumlah imbauan dan ketentuan yang ditujukan kepada masyarakat maupun pelaku usaha selama bulan Ramadhan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, menyampaikan bahwa penyebaran surat edaran dilakukan secara masif kepada para pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, hingga masyarakat umum.

“Surat edaran ini bertujuan menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan kondusif. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam pelaksanaannya,” ujar Teguh Juarsa,Jumat,(13/2/2026).

Dalam edaran tersebut, masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa diimbau untuk menunaikan ibadah sesuai syarat dan rukun, menjaga pendengaran, penglihatan, serta ucapan, serta bersikap rendah hati dan berserah diri kepada Allah SWT.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, diimbau untuk tetap menjaga sikap dan perbuatan agar tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga memberikan ketentuan khusus bagi para pemilik dan pengelola restoran, rumah makan, warung, kedai, kantin, kafe, dan tempat usaha sejenis. 

Selama bulan Ramadhan, tidak diperkenankan melayani makan di tempat sejak pagi hingga waktu berbuka puasa. 

Khusus bagi pemilik dan pengelola restoran, rumah makan, warung, kedai, kantin, dan kafe, selama bulan Ramadhan tidak diperkenankan melayani makan di tempat sejak pagi hingga waktu berbuka puasa. 

Pengecualian diberikan bagi non-muslim, masyarakat yang sedang sakit, serta perempuan yang berhalangan, dengan syarat menyediakan tempat khusus atau tertutup.

Selain itu, dilarang menyediakan maupun memperjualbelikan minuman beralkohol.

“Bagi yang mempunyai usaha rumah makan supaya menyiapkan tempat khusus selama Ramadhan apabila melayani makan di tempat bagi yang non-muslim dan dalam kondisi sakit,” ungkapnya.

Selain itu, para pemilik dan penanggung jawab tempat karaoke, spa, dan tempat hiburan sejenis dihimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan operasional selama bulan suci Ramadhan.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa siapapun dilarang memproduksi, memperjualbelikan, maupun menyalakan petasan yang dapat mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan kekhidmatan ibadah puasa.

Pemerintah daerah juga menegaskan larangan bagi individu maupun organisasi kemasyarakatan dan organisasi sosial politik untuk melakukan penertiban atau sweeping terhadap hal-hal yang dianggap bertentangan dengan nilai amalan puasa. Tindakan tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar atau otoritas konstitusional.

Teguh Juarsa menambahkan, apabila masyarakat menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban selama Ramadhan, agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang, yakni Kepolisian dan Satpol PP.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Ramadhan adalah momentum meningkatkan keimanan sekaligus memperkuat toleransi dan kebersamaan,” ujarnya.

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap pelaksanaan ibadah Ramadhan 1447 H dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan dengan tetap menjunjung tinggi nilai saling menghormati antarwarga.

“Dan nanti tim dari Satpol PP akan melakukan monitoring dan evaluasi rutin bagi pemilik rumah makan yang masih membandel,” tegasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.