SIDIKJARI – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II dalam rangka persetujuan bersama terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Purwakarta, Kamis,(12/2/2026)
Dalam rapat tersebut, Raperda yang telah melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif akhirnya disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi pengelolaan sampah di Kabupaten Purwakarta.
Pada kesempatan itu, Bupati yang akrab disapa Om Zein menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD, tim Panitia Khusus (Pansus), serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam penyelesaian pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya tim Pansus, serta perangkat daerah yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan Raperda ini,” ujar Om Zein
Menurutnya, Raperda yang telah disepakati tersebut merupakan bagian dari regulasi strategis untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur pelayanan dasar yang berkarakter dan merata di seluruh wilayah Purwakarta.
Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata, melainkan kewenangan dan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Pengelolaan sampah merupakan kewenangan dan tanggung jawab bersama. Setelah Raperda ini diberlakukan, diharapkan pengelolaan sampah di Purwakarta dapat dilaksanakan secara efektif, proporsional, efisien, dan terpadu,” jelasnya.
Ia juga berharap regulasi yang telah disepakati ini dapat menjadi landasan gerakan bersama dalam pengelolaan sampah, sekaligus memberikan solusi konkret terhadap persoalan persampahan di masa mendatang.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta optimistis sistem pengelolaan sampah ke depan akan semakin terarah, terintegrasi, dan mampu menjawab tantangan lingkungan yang terus berkembang.
Komentar0