SIDIKJARI – Dua anak perempuan warga Desa Payindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, harus merelakan rumah dan sawah milik orang tuanya hilang tersapu longsor akibat pergerakan tanah yang terjadi tahun sebelumnya.
Hingga kini, keduanya belum mendapatkan bantuan rumah sebagaimana warga terdampak lainnya.
Peristiwa pergerakan tanah di jalan Desa Payindangan tersebut mengakibatkan lima rumah terdampak. Dua rumah dilaporkan hancur total, sementara tiga lainnya mengalami kerusakan berat.
Salah satu rumah yang hilang terbawa longsor adalah milik pasangan Jajang Nurjaman dan Aay Karnamah, warga RT 022/RW 01 Desa Payindangan.
Kini, dua anak mereka, Meria Rahma (15) dan Jahara Arifa (7), tinggal bersama nenek dari pihak ibunya karena rumah dan lahan sawah keluarga tersebut sudah tidak lagi tersisa.
Kepada media ini, melalui sambungan seluler dari Pulau Sumatra, tempat ia sedang bekerja, Jajang menuturkan bahwa pada tahun 2025 pihak desa telah mengajukan lima rumah terdampak untuk mendapatkan bantuan dari Pemkab Purwakarta.
“Waktu itu pengajuan lima orang untuk rumah terdampak longsor sudah dilakukan. Berkas ditandatangani di pos depan rumah Kepala Desa Payindangan,” ujar Jajang, Senin (2/2/2026).
Namun, saat realisasi pembangunan bantuan untuk lima rumah terdampak mulai berjalan pada 2025, nama Jajang disebut tiba-tiba dicoret dari daftar penerima.
“Menurut keterangan konsultan saat itu, ketika realisasi pembangunan mau dimulai, nama saya dicoret. Alasannya karena tidak ada kedua belah pihak, karena mantan istri sedang bekerja ke luar negeri,” ungkapnya.
Hal senada, lanjut Jajang, juga disampaikan oleh Kepala Desa Payindangan. Ia menyebut pencoretan nama dilakukan karena mantan istrinya tidak berada di tempat.
Jajang menegaskan bahwa meski dirinya telah berpisah dengan Aay, perceraian tersebut belum diputus secara resmi di Pengadilan Agama. Bahkan, keduanya masih tercatat dalam satu kartu keluarga.
“Saya memang sudah berpisah, tapi belum resmi di pengadilan agama. Kami juga masih satu kartu keluarga,” tegasnya.
Pada tahun 2026, pembangunan 40 rumah relokasi bagi warga terdampak pergerakan tanah di wilayah tersebut telah selesai.
Menurut Jajang, sempat ada pembicaraan dari Kepala Desa kepada putrinya, Meria Rahma, bahwa mereka akan mendapatkan rumah bantuan relokasi.
Namun hingga saat ini, belum ada pemberitahuan resmi kepada dirinya maupun kepada pihak keluarga yang merawat kedua anaknya mengenai kepastian bantuan tersebut.
Jajang berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dapat memberikan perhatian dan bantuan rumah, bukan untuk kepentingan pribadinya, melainkan demi masa depan kedua anaknya yang kini tinggal bersama neneknya.
“Saya hanya berharap bantuan rumah untuk anak-anak saya. Lima rumah yang sama-sama terdampak sudah mendapat bantuan. Saya mohon keadilan untuk anak-anak saya,” pungkas Jajang.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Panyindangan.
Komentar0