SIDIKJARI- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, mengungkapkan kondisi keuangan daerah tahun 2026 berada dalam tekanan berat.
Hal ini dipicu oleh tingginya beban fiskal, termasuk adanya utang cicilan BPJS Kesehatan dari periode pemerintahan sebelumnya.
Menurut Midan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta harus menerapkan efisiensi secara ketat serta terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjaga stabilitas keuangan.
“Purwakarta harus ekstra efisien dan terus menggali potensi PAD, karena tahun ini keuangan kita cukup berat,” ujarnya,kepada awak media.
Ia juga menyebutkan bahwa masih terdapat sisa kewajiban pembayaran utang BPJS dari masa kepemimpinan Bupati sebelumnya, Anne Ratna Mustika, dengan nilai mencapai lebih dari Rp20,8 miliar.
Rincian utang tersebut meliputi:
Tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp7.883.218.959
Tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp12.980.852.592
Total utang yang harus diselesaikan mencapai Rp20.864.071.551.
Midan menegaskan kewajiban tersebut tetap harus dibayar, namun berpotensi mengganggu alokasi anggaran pembangunan, khususnya sektor infrastruktur, jika tidak diimbangi peningkatan PAD.
“Hutang ini tentu harus dibayar. Dampaknya bisa mengganggu pembangunan infrastruktur jika kita tidak mampu meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Di sisi lain, sejumlah warga Kecamatan Wanayasa turut menanggapi kondisi tersebut. Mereka mempertanyakan pengelolaan anggaran kesehatan di masa lalu, mengingat adanya utang yang cukup besar.
“Aneh, uangnya ke mana? Itu kan anggarannya untuk kesehatan,” ujar salah seorang warga Wanayasa, Sofyan.
Warga juga menilai pembangunan infrastruktur pada periode sebelumnya sangat minim dan tidak jelas.
“Bahkan waktu itu pembangunan infrastruktur sangat kurang, jalan banyak yang ancur, entah gimana cara kerjanya. Tentu bikin kami kecewa,” tambah warga lainnya, Asep.
Dengan kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta dihadapkan pada tantangan besar untuk menyeimbangkan penyelesaian kewajiban keuangan sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.**
Komentar0