SIDKJARI – PT Rayiraka Metal Industri terkesan bungkam saat dikonfirmasi terkait insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya satu pekerja di lingkungan pabrik mereka. Kejadian tragis tersebut terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sore hari di kawasan industri Kota Bukit Indah, Jalan Bukit Akasia V, Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Saat awak media mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi, pihak perusahaan tidak memberikan keterangan resmi. Informasi yang disampaikan hanya melalui petugas keamanan yang berjaga di area pabrik.
"Maaf pak, kita belum bisa memberikan keterangan," kata pihak perusahaan yang diwakili oleh sekuriti jaga saat dikonfirmasi awak media, Senin (30/3/2026).
Sikap tertutup perusahaan tersebut memicu berbagai asumsi di tengah publik. Tidak adanya penjelasan resmi dari manajemen PT Rayiraka Metal Industri menimbulkan pertanyaan terkait transparansi perusahaan dalam menangani kecelakaan kerja yang berujung korban jiwa.
Sekretaris POSPERA Purwakarta,Panuntun Catur Supangkat, menilai perusahaan yang bungkam terhadap kecelakaan kerja sering kali menjadi indikasi adanya persoalan serius dalam penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Perusahaan yang bungkam terkait kecelakaan kerja seringkali merupakan indikasi lemahnya penerapan standar K3, upaya menutup-nutupi insiden, atau pengabaian tanggung jawab hukum. Tindakan ini memicu sorotan publik dan kecurigaan adanya pelanggaran serius, serta sering terjadi pada kasus yang menelan korban jiwa maupun kecelakaan berat," ungkap Catur.
Menurutnya, manajemen perusahaan kerap menghindari pemberian keterangan resmi untuk menjaga reputasi perusahaan maupun menghindari tanggung jawab hukum yang dapat timbul akibat kecelakaan kerja.
"Sikap diam ini memperkuat dugaan adanya persoalan serius, seperti tidak tersedianya fasilitas evakuasi seperti ambulans, pelanggaran SOP, atau minimnya jaminan sosial bagi pekerja," tambahnya.
Catur juga menegaskan bahwa secara hukum perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta bertanggung jawab penuh terhadap setiap kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan perusahaan.
"Setiap kecelakaan kerja, baik ringan maupun fatal, seharusnya dilaporkan ke pihak berwajib dan BPJS Ketenagakerjaan, bukan disembunyikan. Pimpinan perusahaan bertanggung jawab penuh, bukan hanya administratif tetapi juga secara hukum," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Rayiraka Metal Industri belum memberikan pernyataan resmi terkait kronologi kejadian, kondisi korban, maupun langkah penanganan pasca insiden tersebut.
Publik pun berharap adanya keterbukaan informasi serta tindakan tegas dari instansi terkait agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan industri Purwakarta.
Komentar0