SIDIKJARI- Maraknya penjualan obat keras jenis G di wilayah Kecamatan sumberjaya Kabupaten Majalengka yang di jual secara bebas tanpa ijin apoteker.
Obat yang di jual seperti Tramadol, Excimer, dan Trihex, ketiga jenis obat ini termasuk obat keras yang tidak boleh sembarangan di konsumsi, harus ada ijin atau resep dokter.
Namun oknum berinisial N yang datang dari kota Aceh ini menjual secara bebas kepada para remaja, bukan hanya di jualan kepada orang dewasa tapi juga di jual kepada anak di bawah umur.
Untuk mengelabuhi para masyarakat dan pihak kepolisian oknum tersebut menjual dengan cara COD, dan dikios juga seperti orang jualan warkop, ada Aqua, roko,kopi dan permen, padahal itu hanya menutupi apa yang mereka jual. 06/04/2026
Menurut keterangan informasi yang minta namanya tidak boleh di sebutkan mengatakan," itu penjual obat dengan cara COD sudah makin liar, saya perhatikan dan saya sempat ikuti dari pom bensin Sumberjaya sampai desa rancaputat, kenapa saya ikuti karena saya ingin tau dan saya juga sudah resah oleh ulah mereka.
"Saya harap kepada pihak kepolisian kabupaten Majalengka agar segera menindak atau menangkap bos penjual obat terlarang, sebelum banyak memakan korban yang merusak moral anak-anak remaja. Dan katanya kata anak tetangga saya yang jual itu namanya N..... yang berasal dari Aceh,"ungkapnya
Sementara bos penjual obat dengan inisial N di conpirmasi oleh awak media tidak kunjung memberikan keterangan yang jelas, bahkan di chat maupun di TLP melalui WhatsApp tidak sama sekali menjawab.
Sampai berita ini di layangkan belum ada keterangan yang jelas dari bos obat yang berinisial N. (Rojan)
Komentar0