SIDIKJARI – Ada pertanyaan yang kini layak diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta: benarkah sejumlah bangunan Puskesmas di Kabupaten Purwakarta belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
Informasi tersebut kini menjadi isu yang beredar di tengah masyarakat.
Namun, sampai saat ini, klaim bahwa seluruh Puskesmas se-Kabupaten Purwakarta tidak memiliki SLF belum dapat dipastikan dan perlu diklarifikasi secara resmi oleh instansi berwenang.
Pertanyaannya sederhana, tetapi menyangkut kepentingan publik: kalau benar belum memiliki SLF, bagaimana bangunan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut bisa digunakan untuk melayani masyarakat?
Sebab, SLF bukan sekadar selembar kertas yang cocok disimpan di dalam map dan baru dicari ketika ada yang bertanya.
Dalam ketentuan mengenai penyelenggaraan Puskesmas, aspek bangunan menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.
Bahkan, Kementerian Kesehatan mencantumkan kepemilikan SLF sebagai salah satu item dalam penilaian persyaratan Puskesmas.
Artinya, urusan SLF bukan perkara administrasi yang bisa dianggap remeh.
Puskesmas adalah tempat masyarakat datang ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Di dalamnya ada pasien, tenaga kesehatan, obat-obatan, peralatan medis dan aktivitas pelayanan publik setiap hari.
Maka pertanyaan soal keamanan dan kelaikan bangunan seharusnya menjadi hal yang paling mendasar.
Jangan sampai masyarakat diminta percaya bahwa fasilitas kesehatan sudah aman dan layak digunakan, tetapi ketika ditanya dokumen yang membuktikan kelaikan fungsi bangunan, jawabannya justru masih “sedang diproses.”
Kalau memang sudah memiliki SLF, tunjukkan dan jelaskan datanya kepada publik.
Kalau belum, jelaskan pula mengapa bangunan tersebut sudah digunakan dan bagaimana status kelaikan fungsinya.
Terlebih, Pemerintah Kabupaten Purwakarta sendiri memiliki layanan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, dan dokumen perencanaan daerah juga mencantumkan kegiatan penerbitan PBG, SLF, SBKBG serta pendataan bangunan melalui SIMBG.
Jadi, publik tentu berhak mendapatkan informasi yang terang-benderang.
Berapa Puskesmas yang sudah memiliki SLF? Berapa yang belum? Kapan diterbitkan? Siapa yang melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi?
Jangan sampai urusan bangunan publik memakai prinsip “yang penting sudah berdiri dan sudah digunakan.”
Sebab untuk fasilitas kesehatan, standar keselamatan seharusnya tidak berhenti pada seremoni peresmian.
Bangunannya boleh megah. Pelayanannya harus prima. Tetapi dokumen kelaikan fungsinya juga jangan sampai cuma menjadi cerita.
Kini tinggal menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Purwakarta: isu tersebut benar, keliru, atau hanya salah informasi?
Publik berhak tahu jawabannya.
Komentar0