GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Staf Tak Ada yang Mumpuni? Kepala Sekolah SMP Jadi Kasubag, Merit System atau Sekadar Tambal Sulam Jabatan?

SIDIKJARI – Ada yang menarik sekaligus mengundang tanda tanya dalam dinamika birokrasi pendidikan. Ketika posisi Kepala Subbagian (Kasubag) harus diisi, muncul pertanyaan yang cukup menggelitik: apakah di antara staf yang selama ini bekerja di lingkungan birokrasi tidak ada yang dianggap mumpuni, sehingga seorang kepala sekolah SMP harus ditarik untuk menduduki jabatan tersebut?

Tentu, perpindahan jabatan bukanlah sesuatu yang otomatis keliru. Kepala sekolah bisa saja memiliki kompetensi manajerial, pengalaman kepemimpinan, dan kemampuan administrasi yang dibutuhkan. 

Namun, ketika penempatan pejabat memunculkan pertanyaan publik, penjelasan yang terbuka menjadi penting.

Jangan sampai publik dibuat bertanya-tanya: apakah ini benar-benar berdasarkan kompetensi, atau justru ada pertimbangan lain yang tak pernah dijelaskan?

Dalam birokrasi modern, pengisian jabatan semestinya tidak sekadar berorientasi pada siapa yang bisa ditempatkan, melainkan siapa yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi. 

Prinsip sistem merit menuntut pertimbangan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan jabatan.

Kalau memang kepala sekolah tersebut memiliki kapasitas yang dibutuhkan untuk menjadi Kasubag, tentu tidak ada masalah. 

Buktikan melalui rekam jejak, kesesuaian kompetensi, dan hasil kerja. Jabatan bukan hadiah, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, jika penempatan itu tidak disertai penjelasan yang memadai, wajar apabila publik mempertanyakan prosesnya. 

Apalagi, perpindahan dari jabatan kepala sekolah ke jabatan struktural administrasi bukan sekadar pergantian kursi. 

Ada perbedaan tugas, tanggung jawab, serta kebutuhan kompetensi yang perlu diperhitungkan.

Pertanyaan berikutnya pun tak kalah tajam: bagaimana dengan staf yang selama ini menjalankan pekerjaan administrasi, memahami alur birokrasi, dan berpengalaman di bidangnya? 

Apakah tidak ada yang memenuhi persyaratan? Jika memang tidak ada, apa dasar penilaiannya? Jika ada, mengapa justru orang dari luar jalur tersebut yang dipilih?

Jangan sampai muncul kesan bahwa staf yang sudah lama bekerja hanya cukup untuk menyelesaikan pekerjaan sehari-hari, tetapi ketika jabatan tersedia, justru dianggap belum layak. Kesan seperti ini tentu tidak sehat bagi iklim kerja dan pengembangan karier aparatur.

Birokrasi bukan kekurangan orang, melainkan harus mampu menempatkan orang sesuai kompetensinya.

Jika seseorang dipilih karena memang paling memenuhi persyaratan, jelaskan ukurannya. Jika prosesnya sudah sesuai aturan, transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik.

Karena itu, pihak terkait patut memberikan penjelasan mengenai dasar penempatan kepala sekolah SMP menjadi Kasubag, persyaratan jabatan yang harus dipenuhi, serta mekanisme penilaian kompetensi yang digunakan.

Publik tidak sedang mempermasalahkan asal-usul seseorang. Yang perlu dijawab adalah apakah prosesnya objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, dalam urusan jabatan, yang dibutuhkan bukan sekadar orang yang bersedia duduk di kursi tertentu. Yang dibutuhkan adalah orang yang tepat, dengan kemampuan yang teruji, untuk menjalankan tugas yang tepat.

Kalau semua sudah sesuai aturan, buka penjelasannya. Namun, jika masih ada pertanyaan tentang kompetensi dan mekanisme penempatan, jangan berharap publik berhenti bertanya hanya karena sebuah surat keputusan sudah diterbitkan.

Sebab, jabatan boleh ditetapkan melalui keputusan, tetapi kepercayaan publik harus dibangun melalui transparansi dan kinerja.

Komentar0

Type above and press Enter to search.