Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memponis Irfan Nur Alam (INA) dengan hukuman kurungan penjara hanya 45 hari atau 1 bulan 15 hari proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka. Senin (30/12/2019).
Amar Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Eti Koernniati dan Hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majalengka
Sebelumnya, JPU menuntut Irfan dengan Pasal 360 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara dua bulan potongan masa tahanan.
“Terdakwa telah terbukti dengan sah melakukan tindak pidana karena kealpaannya (kelalaiannya) melukai orang, sehingga menyebabkan sakit dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kurungan penjara 45 Hari,” ujar Eti Koernniati saat membacakan amar putusan
Dalam proses persidangan, Hakim Ketua juga menjelaskan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman INA, Kegaduhan yang ditimbulkan dinilai memberatkan hukuman anak Bupati Majalengka Karna Sobahi tersebut.
“Yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa dan korban telah membuat perdamaian dan korban telah mencabut laporannya,” jelasnya
Selain kurungan penjara, Hakim Ketua juga membacakan tentang pancabutan izin penggunaan senjata terhadap INA, sementara itu Kuasa hukum Irfan Nur Alam, Kristiawanto mengungkapkan, bahwa terdakwa tersebut, menerima putusan hakim. Bahkan, kuasa hukum menilai, bahwa hakim meyakini Irfan telah melanggar pasal 360 KUHPidana.
“Hakim meyakini bahwa terdakwa lalai, melanggar pasal 360. Itu yang disampaikan. Hukuman satu bulan 15 hari penjara, terdakwa menerima, jaksa menerima. Artinya keputusan itu inkrah,” pungkasnya. (Saliah W)
Komentar0