GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Adira Finance Enggan Bertanggungjawab, Arman Telaumbanua Segera Ajukan Gugatan ke Pengadilan

BANDUNG,sidikjari.net,-Arman yang merupakan konsumen Adira finance jl.soekarna Hatta nomor 380, Bandung, Jawa barat merasa kecewa dengan tindakan perusahaan. Awalnya Arman Telaumbanua melakukan kontrak kredit dengan objek satu unit motor dengan pihak Adira finance. Pada bulan mei 2020 lalu, arman membayar pajak kendaraan tersebut berdasarkan plat nomor yang tertera dalam kontrak. Setelah dibayarkan ternyata hasilnya tidak sesuai dengan data yang ada di STNK yang sebenarnya, data plat nomor yang tertera di dalam kontrak adalah 3761sedangkan data yang ada di STNK dan fisik kendaraan yang sebenarnya adalah 3781. Setelah mengetahui adanya kesalahan data dari perusahaan dua hari kemudian Arman mendatangi pihak Adira finance untuk meminta pertanggungjawaban, namun pihak Adira melalui salah satu pegawainya atas nama Arif mengatakan bahwa mereka tidak bisa memberi ganti rugi terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen karena bagian input data di Adira pada saat pembuatan kontrak tersebut sudah pindah kerja. Arman meminta itikad baik dari perusahaan agar permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan saja, tetapi hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak Adira finance.
Karena merasa dirugikan oleh pihak Adira, Arman Berencana mengajukan gugatan ke pengadilan untuk dibatalkan kontrak tersebut karena kontrak itu tidak sesuai dengan objeknya sebagaimana mana yang tertera dalam pasal 1320 Jo pasal 1338 KUH_perdata.
Arman juga mengatakan bahwa selain melanggar unsur-unsur sahnya suatu perjanjian, tindakan pihak Adira sebagai pelaku usaha sudah bertentangan dengan Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen yang enggan bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen yang diakibatkan oleh kesalahan dari perusahaan itu sendiri. "Ucapnya"
(Arman)

Komentar0

Type above and press Enter to search.