PURWAKARTA,sidikjari.net,- Polres Purwakarta Ciduk satu pelaku Narkoba berinisial AH warga kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta.
Penangkapan dilakukan di Bungursari diduga tersangka akan melakukan transaksi narkoba jenis Sabu, Minggu,(31/5/2020).
Kapolres Purwakarta,AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Res Narkoba,AKP Heri Nurcahyo,SH mengatakan,di masa pandemi ini, masih ada orang memanfaatkan situasi melakukan tindak pidana narkotika, pelaku A.H ditangkap atas laporan dari masyarakat.
"Ia mengaku baru 6 bulan menjual sabu yang di edarkan di wilayah bungursari dan campaka,"ungkap Heri, Selasa,(2/6/2020).
Dari tangan pelaku saat ditangkap ditemukan barang bukti 4 bungkus klip bening diduga narkotika jenis sabu sisa penjualan dari 10 paket sabu.
"Narkotika jenis sabu itu diperoleh pelaku dari rekannya berinisial K masih Dalam Pencairan Orang (DPO),"ujarnya.
AH diancam hukuman pasal 114 (ayat 1) dan ancaman hukuman pasal 112 (ayat 1) Undang-Undang Republik RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"polres Purwakarta akan selalu memburu pengedar dan bandar narkoba, kita gelorakan perang terhadap Narkoba dan kami berharap peran serta kepada masyarakat agar memberikan informasi apabila melihat dan megetahui transaksi narkoba,”pungkasnya.
Komentar0