BANDUNG,sidikjari.co.id,- Salah seorang ASN berinisial AJ yang dinas di Lapas Sukamiskin Bandung diduga berpoligami tanpa izin resmi, AJ diketahui telah melakukan Perkawinan siri dengan wanita lain di luar istri sahnya.
Saat di konfirmasi Senib,(26/10/2020), AJ tentang kebenarannya diduga telah melakukan poligami, tidak menjawab.
Saat di tanya ijin perkawinannya,"Untuk permasalahan ini mari kita klarifikasi secara bersama-sama dengan atasan saya,"ujarnya singkat.
Seperti diketahui, AJ yang merupakan anggota ASN tentunya harus tunduk pada aturan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN dalam hal melangsungkan perkawinannya.
Jika seorang ASN tidak menjalankan izin sebagaimana diatur di dalam PP No.45/1990 tentunya sanksi yang diatur di PP 53/2010 akan diberlakukan baginya. PP nomor 53/2010 mengatur tentang sanksi bagi ASN yang melanggar disipilin Pegawai Negeri Sipil dimana jika ada anggota ASN yang kedapatan melanggar disipilin ASN bisa dijatuhkan sanksi seperti, Penurunan pangkat hingga dengan pemberhentian secara tidak hormat.
Selain diduga telah melanggar disipilin ASN, AJ juga diduga telah melanggar ketentuan pasal 279 Ayat (1) Jo pasal 284 KUHP Dimana perkawinan yang ia langsungkan tidak disertai izin resmi.
Ironisnya, AJ yang diduga telah melanggar aturan masih diperbolehkan tinggal di rumah dinas fasilitas Negara setelah melangsungkan perkawinan sirihnya. Kalapas seharusnya bertindak cepat dalam hal ini agar tidak menimbulkan banyak persepsi di mata masyarakat/publik.
Kita berharap semoga informasi terkait hal ini segera ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait selaku instansi yang berwenang menindaklanjuti persoalan ini.
ASN seharusnya menjadi Panutan bagi masyarakat lainnya dalam menjalankan aturan hukum, tetapi jika masih ada oknum yang masih melanggar hukum bagaimana masyarakat ke bawah bisa mengikutinya.
Saat dilayangkan surat konfirmasi dan klaripikasi ke Kalapas Sukamiskin tanggal 26-10-2020 terkait informasi yang beredar yang di lakukan oleh AJ, Kalapas belum memberi keterangan apapun hingga berita ini dilansir.
Penulis : Arman Telaumbanua
Komentar0