SIDIKJARI – Pemerintah Kabupaten Purwakarta memperkuat komitmen pembangunan ekosistem halal melalui Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal yang digelar di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Selasa, (13/10/2026)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Ir. Sri Jaya Midan, MP., menghadiri sekaligus membuka kegiatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Barat tersebut.
Rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi dan dukungan lintas sektor dalam menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, sekaligus mendorong kesiapan para pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Pembangunan ekosistem halal mengacu pada kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam sambutannya, Sri Jaya Midan menyampaikan bahwa kebijakan wajib halal tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga membuka peluang bagi produk lokal untuk meningkatkan daya saing, memperkuat kepercayaan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, penguatan ekosistem halal memiliki keterkaitan erat dengan pengembangan ekonomi syariah, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pengembangan wisata ramah muslim atau halal tourism.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta pun menegaskan dukungannya terhadap pembangunan ekosistem halal melalui kolaborasi lintas sektor.
Pendampingan dan kemudahan akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dinilai penting agar mereka mampu memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produknya.
“Dengan komitmen dan kerja sama seluruh pihak, pembangunan ekosistem halal diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM, memperkuat perekonomian daerah, serta mewujudkan Purwakarta yang halal, berdaya, maju, dan sejahtera,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Melalui rapat koordinasi ini, sinergi antara pemerintah daerah, BPJPH, dan para pemangku kepentingan diharapkan tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi diwujudkan dalam langkah konkret di lapangan.
Terlebih, menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026, kesiapan pelaku usaha menjadi salah satu aspek penting agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta perekonomian Kabupaten Purwakarta.
Komentar0