GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Sindikat Peredaran Uang Palsu

MAJALENGKA,SIDIKJARI.CO.ID-
Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, mengamankan seorang lelaki warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ia ditangkap atas dugaan terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, uang palsu yang disita dari tersangka berinisial AA (43) alias Guru merupakan mata uang asing dan rupiah.

Menurut Kasat Reskrim, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 202 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang sudah dipotong-potong dan lembar katalog No SCWPM P140 model uang pecahan Rp 100 ribu.

Tak hanya itu, menurutnya, bahwa petugas juga mengamankan satu lembar uang euro palsu pecahan 500, lembar uang real brazil palsu pecahan 500, satu lembar mata uang dong vietnam dengan pecahan 1000.

Selain mengamankan uang palsu rupiah dan mata uang asing, kita juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti, bahan-bahan untuk pembuatan uang palsu," Kata Kapolres, dalam keterangan resminya di mapolres setempat, Kamis (4/2/2021) 

Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa motifnya pelaku tergiur dengan keuntungan yang didapatkan. Karena, selama ini tersangka sendiri mengetahui perbedaan dari bentuk uang asli dan uang palsu, lantaran pelaku pernah bekerja di salah satu bank.

"Tersangka AA ini, sebagai pengedar uang palsu yang didapat dari tiga pelaku lainnya yang saat ini sudah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," Katanya.

Sementara keuntungan yang diterima tersangka, bahwa setiap Rp.100.000.000, uang palsu yang terjual akan mendapatkan upah sebesar Rp.1.500.000.

Tak hanya itu, tersangka juga mengedarkan uang palsu mata uang dollar amerika dengan pecahan 100 dollar yang mana dijanjikan keuntungan setiap 100 dollar yang keluar maka akan mendapatkan upah Rp 200.000.

"Tersangka telah mengedarkan uang palsu tersebut sejak tahun 2019 dengan jumlah Rp 600.000.000 kepada konsumen yang berada dalam negeri. Yakni, Majalengka, Indramayu, Madura, dan Kalimantan," Jelasnya.

Saat ini, pelaku sudah di tahan di Mapolres Majalengka. Polisi akan menjerat dengan pasal 36 dan pasal 37 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Mely

Komentar0

Type above and press Enter to search.