GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Advokat Rudi Harto,SH : Interogasi yang dilakukan penegak hukum dengan cara kekerasan tidak dibenarkan

PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID,-
Tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berupa kekerasan terhadap narapidana disorot. Kekerasan berupa penyiksaan atau perlakuan tak layak lainnya dinilai masih rentan terjadi di wilayah penegak hukum seperti kepolisian dan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Seperti halnya, Kasus dugaan penganiayaan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Purwakarta kasus narkoba masih terus menjadi perbincangan di wilayah Purwakarta, belum ada penjalesan yang mendalam dari Polres Purwakarta.

Menurut Advokat Muda Purwakarta,Rudi Harto SH,proses interogasi yang dilakukan aparat penegak hukum tidak dapat dibenarkan jika menggunakan cara-cara kekerasan.

Artinya tahanan yang ada di bawah kekuasan mereka yang mereka interogasi informasi atau apa pun kalau mereka mau pemeriksaan dengan pendekatan yang nonkekerasan, tanpa penyiksaan.

"Supaya tidak lagi zero tolerance lah untuk kekerasan dan penyiksaan," ujarnya.

Rudi mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap tahanan yang dilakukan anggota kepolisian kerap terjadi. Komnas Ham kata dia sering mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan.

Ia berharap kasus dugaan penganiayaan napi tersangka narkoba di purwakarta ada penjelasan yang mendalam dari pihak kepolisian, agar tidak menjadi simpang siur di publik.

Komentar0

Type above and press Enter to search.