GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

2 Pria Penikmat Narkotika Sabu Sabu Berhasil di Ungkap Kapolsek Kangayan

SUMENEP, SIDIKJARI.CO.ID,-
Telah terjadi Penangkapan kasus Narkotika Jenis sabu-sabu Di Desa Kangayan, Kab Sumenep, Madura, Jawa timur.  Kamis, (29/04/2021).

Penangkapan kasus Narkotika tersebut terjadi  pada Hari Rabu, 28 April 2021 kurang lebih Pukul 00.30 Wib.

IPDA Mifathul Rahman SH, menerangkan melalui rilis yang diterima media Sidikjari.co.id bahwasanya penggerbekan Narkotika Jenis sabu-sabu semua masih remaja.

"Penggerebekan tersebut atas dasar laporan dari masyarakat bahwa terdapat orang yang sedang melaksanakan Narkotika Jenis sabu-sabu Di suatu tempat yang bernama MUASI wargas asal Dsn Sitongkol Ds Daandung Kec Kangayan Kab Sumenep," bebernya


Sedangkan Penikmat  narkotika 2  Pria tersebut yang bernama insial, SI warga asal dsn sitongkol, Ds Daandung, Kec Kangayan, Kab Sumenep.SU warga asal Ds.Sitongkol, Ds.Daandung, Kec Kangayan, Kab Sumenep, Madura, Jawa timur.

"Barang bukti yang berhasil disita Kapolsek Kangayan di antaranya, 1 (satu) pipet berisi sisa sabu,1 (satu) buah sedotan plastik untuk sendok sabu sabu," jelasnya.


"Awal mula kejadian Tersebut Berawal pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 anggota mengamankan beberapa pengendara sepeda motor knalpot brong selanjutnya karena curiga kepada kedua orang yang diamankan selanjutnya anggota melakukan tes urine kepada keduanya," ujarnya.


Dari tes urine tersebut didapatkan hasil positive sabu, selanjutnya anggota melakukan introgasi kepada keduanya. Adapun hasil introgasi kedua tersangka mangaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sabu bersama MUASI dirumah Sdr MUASI Alamat Dsn Sitongkol Ds Daandung Kec Kangayan Kab Sumenep.

"dilakukan interogasi kepada tersangka dan hasil interogasi dari tersangka mengakui bahwa pipa kaca yg berisi sisa sabu sabu dan plastik sedotan sebagai sendok sabu sabu adalah alat yg digunakan kedua tersangka bersama dengan MUASI ntuk berpesta narkoba jenis sabu sabu,"tungkasnya.

Selanjutnya anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangayan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Mus/Ren)

Komentar0

Type above and press Enter to search.