GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Mantan Kades Kebunan Sumenep Dipolisikan

SUMENEP,SIDIKJARI.CO.ID,-
Sebagai salah satu aset yang sangat berharga, pertanahan masih menjadi kasus hukum yang pelik dan kusut di bumi nusantara. 

Seperti halnya Prahara kasus tanah milik seorang warga Desa Kebunan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat 02/04/2021.

Kasus dugaan pemalsuan data tanah yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa Kebunan bernama Abdurrohmn sepertinya akan terus menuai sorotan, berpolemik dan menjadi bola panas.

Asmawi, warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep melaporkan mantan kepala desanya tersebut atas dugaan pemalsuan dokumen later C  untuk tanah waris miliknya. 

Hal ini disampaikan Pengacara Ach. Supriyadi S.H., M.H., saat dampingi kliennya Asmawi pada saat konfirmasi pers yang digelar di bukit Femaru Hild, di jalan Lingkar Utara Kebunan, Rabu 31/03/2021.

Dari keterangan Ach. Supyadi SH. MH, menjelaskan bahwa, saat Asmawi mengajukan permohonan sertifikat ke Pertanahan Sumenep dari pihak Desa Kebunan tidak memberikan tanda tangan terhadap pengajuan tersebut dengan alasan karena sebelumnya telah ada yang melakukan pengajuan sertifikat terhadap tanah tersebut.

“Setelah kami telusuri dan memperoleh data dari pertanahan Sumenep bahwa yang mengajukan sertifikat itu adalah Bapak Abdurrahman mantan kepala Desa Kebunan,” ucap Supyadi.

Sehingga atas kejadian tersebut dan berdasarkan data-data kepemilikan tanah tersebut peninggalan dari orang tuanya, Asmawi yang didampingi kuasanya melakukan upaya hukum dengan melaporkan Abdurrohman ke Polres Sumenep.

“Atas dugaan pemalsuan data yang melanggar pasal 263 KUHP, sehingga kami melakukan pelaporan dengan nomor: LP-B/77/III/RRS.1.9./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tanggal 30 Maret 2021,” ujar Supyadi.

Ach. Supyadi SH. MH, beroptimis untuk mengawal laporan tersebut sampai proses hukumnya selesai dikarenakan bukit-bukti yang dipegang dari Kliennya dan pertanahan Sumenep cukup mendasar untuk melaporkan Abdurrahman.

“Yang bersangkutan mengajukan pembentukan sertifikat di BPN dengan dasar dugaan membuat letter C palsu dan juga membuat surat pernyataan pengakuan penguasaan fisik pada tanah tersebut,” geram Supyadi.

Supyadi menambahkan, bahwa bukti penguasaan fisik terhadap tanah klien kami dari dahulu sejak turun-temurun dari orang tuanya tidak pernah berubah dan tidak pernah dikuasai pihak lain.

“Mungkin orang kampung di Desa Kebunan tahu siapa yang menguasai secara fisik tanah tersebut, jadi ketika ada pengakuan keterangan bahwa ada penguasaan fisik terhadap tanah itu pada orang lain, maka di situlah letak kepalsuannya yang Insyaallah secara hukum akan kami buktikan,” beber pengacara single fighter Ach Supyadi SH MH.

Sementara itu dari pihak Pertanahan Sumenep membenarkan bahwa pihak Pertanahan sudah melakukan pengukuran sebidang tanah berdasarkan berkas-berkas yang dipandang asli hanya berdasarkan copyan pepel yang dilegalisir oleh Pemerintah Desa disaat Abdurrahman masih aktif sebagai Kades, yang di ajukan ke pertanahan Sumenep.

(IM/ )

Komentar0

Type above and press Enter to search.