SIDIKJARI – Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Ir. Sri Jaya Midan, MP, memimpin Rapat Pembahasan Finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kabupaten Purwakarta Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta, sebagai bagian dari tahapan akhir penyempurnaan regulasi TPP.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan kebijakan TPP yang akan diberlakukan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, serta prinsip keadilan dan kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Finalisasi Perbup TPP menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menata sistem pemberian tambahan penghasilan secara objektif dan akuntabel.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan perangkat daerah serta tim teknis terkait.
Dalam rapat, peserta secara aktif membahas berbagai aspek penting, di antaranya indikator penilaian kinerja, mekanisme pemberian TPP, hingga penyesuaian dengan regulasi terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menekankan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam memfinalisasi substansi Perbup TPP.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan TPP harus mampu menjadi instrumen yang mendorong peningkatan kinerja, disiplin, dan profesionalisme ASN.
Selain itu, kebijakan tersebut juga harus menjunjung tinggi asas akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya.
“Setiap masukan dari perangkat daerah sangat penting sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Perbup ini, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar adil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Melalui finalisasi Perbup TPP Kabupaten Purwakarta Tahun 2026 ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki payung hukum yang kuat dalam pelaksanaan pemberian TPP, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kinerja aparatur.
Komentar0