GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Ketua PWI Majalengka Menegaskan Bahwa Dewan Pers Yang Diakui Negara itu Berdasarkan UU Pers dan Keppres

MAJALENGKA,SIDIKJARI.CO.ID,-
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka Jejep Falahul Alam menegaskan, bahwa Dewan Pers yang saat ini dipimpin Prof Mohamad Nuh dan jajarannya, merupakan lembaga yang diakui oleh negara sebagaimana 
di dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 15.

"Bahkan kepengurusan Dewan Pers itu, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres),"kata Jejep menipis 
isu adanya Dewan Pers tandingan, Rabu (7/4/2021).  

Menurut dia, di dalam UU Pers Pasal 15 menyebutkan bahwa dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan 
meningkatkan kehidupan pers nasional, maka perlu dibentuk Dewan Pers yang independen. Fungsinya melindungi 
kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. 

Kemudian, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang 
berhubungan dengan pemberitaan pers.Selanjutnya, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. 

"Terakhir, meningkatkan kualitas profesi kewartawanan dan mendata perusahaan pers,"paparnya. 

Masih dikatakan dia, Anggota Dewan Pers sendiri terdiri dari wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan,pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers. Kemudian, tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dari atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. "Posisi jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers itu dipilih dari dan oleh anggota,"paparnya. 

Menurut dia, keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat
dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Sedangkan sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari organisasi pers, perusahaan pers dan bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.  

Pihaknya sangat menyayangkan adanya pihak-pihak dan media pers tidak profesional, yang membangun framing atau 
opini ke publik bahwa Dewan Pers terkesan ada lembaga tandingan lainnya. Padahal yang diakui oleh negara itu 
hanya satu. 

Disinggung terkait ada pihak pihak yang  menolak sertifikasi wartawan melalui ujian kompetensi wartawan (UKW), 
menurut jejep patut dipertanyakan status persnya.

"UKW itu bukan program Dewan Pers, melainkan amanah atau permintaan komunitas pers nasional, yang dikenal 
dengan Piagam Palembang. Tokoh yang menginisiasinya seperti Jacob Oetama, Dahlan Iskan, Margiono, Ilham 
Bintang. Jadi, Dewan Pers statusnya hanya memfasilitasi keinginan komunitas pers. Jadi aneh ketika mengaku 
komunitas pers lalu menolak UKW. 

Dia menjelaskan, UKW itu diperlukan karena dalam UU Pokok Pers disebutkan UU ini "lex specialist". Artinya 
hanya komunitas pers lah yang mengatur tentang pers. Jadi sudah benar lah bahwa UKW memang sepenuhnya berasal 
dari pers, oleh pers, untuk pers dan dilaksanakan oleh komunitas pers itu sendiri.

"Jadi kalau ada yang menuduh UKW dilaksanakan oleh Dewan Pers adalah salah. Yang menguji adalah 27 lembaga 
uji, ada PWI, AJI, IJTI, lembaga pendidikan, lembaga pers dan lainnya,"tuturnya.


(Rian)

Komentar0

Type above and press Enter to search.