GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Lagi-Lagi..!! Polsek Kangayan Melakukan Penangkapan Kepada Pemuda Yang Membawa Sajam Tak Berizin

SUMENEP,SIDIKJARI.CO.ID,-
Polsek Kangayan kembali memperlihatkan keseriusannya dalam mewujudkan kabtibmas di Wilayah hukumnya dengan berhasil meringkus seorang pria pembawa senjata tajam tak berizin. Selasa, 18/05/2021.

Hal itu dibuktikan dengan LP-A/12/V/RES.1.24/RESKRIM/SUMENEP/SPKT POLSEK KANGAYAN, tanggal 17 Mei 2021,  Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam.

Penangkapan tersebut dilakukan pada pukul 15.00 wib dan terjadi di jalan raya Dusun Kambata, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Pria yang berhasil diamankan Anggota Kepolisian Sektor Kangayan tersebut berinisial MF, umur 19 Tahun asal Desa Dsn. Lombi Ds. Cangkramaan Kec. Kangayan.

"Berawal pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 Anggota Polsek melaksanakan penyekatan arus kendaraan dalam rangka antisipasi konvoi kendaraan yang akan berkunjung ke obyek wisata untuk diarahkan kembali sesuai dengan arahan pemerintah," ucap Kapolsek IPDA Miftahol Rahman, SH

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa dalam giat penyekatan tersebut, anggota melihat pengendara sepeda motor yang salah satunya diduga membawa senjata tajam.

"Melihat hal tersebut selanjutnya anggota menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan tindakan Kepolisian dengan melakukan penggeledahan badan," jelasnya.

Dalam penggeledahan badan tersebut, Lanjut beliau, anggota mendapati salah satu orang telah membawa senjata tajam jenis clurit yg diselipkan dipinggang sebelah kiri.

"Setelah itu anggota melakukan introgasi dan ia pun mengakui bahwa senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya  adalah miliknya sendiri," ungkapnya.

"Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti yang sudah kami amankan dibawa ke Polsek Kangayan Guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," tukasnya. (tim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.