GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Polres Indramayu Ciduk 44 Pelaku Narkoba

INDRAMAYU,SIDIKJARI.CO.ID,-
Dalam kurun waktu Januari hingga awal Mei 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap sebanyak empat puluh empat pelaku narkoba yang terdiri dari kurir, pengecer dan pengedar.

Para pelaku kejahatan narkoba ini ditangkap dalam operasi senyap Satuan Reserse Narkoba di sejumlah lokasi. Jumlah tempat kejadian perkaranya pun bahkan mencapai tiga puluh empat titik.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil disita selama operasi senyap yakni 79,7 gram sabu, 34,2 gram ganja, 67,1 gram tembakau sintetis atau gorila, 194 butir psikotropika.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S. Herlambang mengatakan mereka yang ditangkap merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat sediaan farmasi tanpa izin.

“Mereka ditangkap selama periode Januari hingga 6 Mei 2021 dari 34 kasus penyalahgunaan narkotika, baik di polres maupun polsek,” kata Kapolres, Jumat (7/5/2021).

Selain sabu-sabu, barang bukti lainnya juga disita, seperti timbangan, alat isap, dan beberapa telepon genggam untuk komunikasi saat mereka mengedarkan narkoba.

“Para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimal 5 tahun penjara,” katanya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.