GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Polsek Kangayan berhasil Mengungkap Penggeledahan Senjata Sajam

SUMENEP,SIDIKJARI.CO.ID,-
Anggota Polsek Kangayan bersama dengan Babinsa dari Koramil Arjasa Kabupaten Sumenep,Madura Jawa Timur melaksanakan penyekatan arus kendaraan dalam rangka antisipasi konvoi kendaraan yang akan berkunjung ke obyek wisata untuk diarahkan kembali sesuai dengan arahan pemerintah. Minggu,  (16/05/2021).

Pelaksanaan penyekatan di lakukan di Jalan Raya Torjek Desa Torjek Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep pukul 10.00 WIB. Dalam penyekatan tersebut salah satu anggota melihat satu buah mobil pickup yang dikendarai oleh rombongan, melihat hal tersebut selanjutnya anggota menghentikan mobil tersebut dan menyuruh salah satunya untuk turun.

"Setelah turun selanjutnya anggota melihat salah satu orang tersebut membawa sajam berupa pisau yg diselipkan dipinggang kemudian anggota Polsek Kangayan melakukan penggeledahan dan menemukan sajam berupa pisau. Setelah itu anggota melakukan penggeledahan didalam mobil pickup dan ditemukan barang berupa sajam jenis clurit, golok dan pisau yg diletakkan di jok mobil pickup," ucap Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman SH saat diwawancarai oleh media Medgo.id melalui telepon selulernya.

Tersangka yang berhasil di amankan Nurasik (28) warga Desa  Kolo-Kolo Arjasa, Samsul Arifin (25) warga Desa Kolo-Kolo, Khalikurrahman (21) warga Desa Kolo-Kolo Arjasa, Suhardi (18) warga Desa Angkatan Arjasa, Darmawan (17) warga Desa Kolo-Kolo Arjasa, Mohammad Roziki (17) warga Desa Angkatan, Waliwafa (17) warga Desa Kolo-Kolo arjasa, untuk diketahui Dari 7 Tersangka Tiga diantaranya masih dibawah umur.

IPDA Miftahol menambahkan, Anggota Polsek Kangayan kemudian melakukan introgasi kepada para pemuda dan mereka mengakui bahwa senjata tajam jenis pisau, clurit dan parang adalah miliknya yg dibawa untuk berjaga jaga takut terjadi sesuatu dijalan. 

"Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Kangayan Guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut sesuai dengan LP-A/11/V/RES.1.24/RESKRIM/SUMENEP/SPKT POLSEK KANGAYAN, tanggal 16 Mei 2021,  Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam. SP- Sidik/14/V/2021/Polsek Kangayan,Tgl 16 Mei 2021. SP-Gas/13/V/2021/Polsek Kangayan,Tgl 16 Mei 2021," tungkasnya.

(Res/Ndra)

Komentar0

Type above and press Enter to search.