SIDIKJARI —Bupati Kabupaten Purwakarta Saepul Bahri Binzeinbersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Purwakarta Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., hadir di Radio Pro FM Kabupaten Purwakarta untuk mengikuti siaran langsung dalam talk show bertajuk “Optimalisasi Pendapatan Daerah”, Kamis (10/9/2026).
Talk show yang dipandu Rudy Aliruda tersebut menghadirkan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dan Kajari Purwakarta Yudhi Kurniawan sebagai narasumber.
Keduanya mengupas berbagai strategi, tantangan, serta langkah mitigasi hukum dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zeinmengatakan, kontribusi aktif masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), merupakan salah satu fondasi penting dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Setiap pendapatan dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikelola secara transparan dan akuntabel,” kata Om Zein dalam talk show tersebut.
Menurutnya, pengelolaan anggaran daerah diarahkan untuk mendukung berbagai program yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Purwakarta.
Karena itu, ia menilai diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat diidentifikasi dan dioptimalkan.
Sementara itu, untuk memastikan proses optimalisasi PAD berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi penyimpangan, Kajari Purwakarta Yudhi Kurniawan memaparkan sejumlah langkah mitigasi hukum strategis.
Menurut Yudhi, peran kejaksaan tidak hanya berorientasi pada aspek penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya preventif melalui pendampingan dan penguatan kepatuhan hukum.
“Bentuk implementasinya, pertama berkaitan dengan pendampingan hukum (Datun), yaitu dengan cara memberikan legal assistance kepada pemerintah daerah dan instansi pengelola agar regulasi retribusi serta pajak daerah berjalan sesuai koridor hukum,” kata Yudhi.
Selain pendampingan hukum, Kejari Purwakarta juga melakukan langkah preventif untuk mencegah potensi kebocoran PAD.
Pengawasan tersebut mencakup celah kebocoran penerimaan dari sektor pajak, retribusi, maupun optimalisasi aset daerah yang belum produktif.
“Selanjutnya kami melakukan penyuluhan hukum, yaitu dengan mengedukasi instansi terkait dan wajib pajak guna menumbuhkan kesadaran hukum serta menghindari praktik kecurangan,” ujar Kajari.
Upaya tersebut juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pelaku usaha.
Dalam pelaksanaannya, penertiban terhadap pihak yang belum memenuhi kewajibannya dilakukan dengan tetap mengedepankan prosedur yang persuasif dan pendekatan hukum perdata.
Yudhi menegaskan, optimalisasi PAD membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam mendukung penerimaan daerah.
Ia optimistis, dengan penguatan koordinasi dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, Kabupaten Purwakarta dapat mengoptimalkan potensi PAD secara berkelanjutan.
“Melalui penguatan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi, Purwakarta optimistis mampu mengoptimalkan potensi PAD secara berkelanjutan,” ujarnya.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mampu menutup celah kebocoran fiskal, tetapi juga mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Purwakarta.
Komentar0