GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Inspektorat Tidak Lanjuti Dugaan Temuan BPK RI Belasan Proyek di Dinas PU Bina Marga Majalengka

MAJALENGKA,SIDIKJARI.CO.ID,-
Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga sekarang menjabat Sekretaris Daerah, Eman Suherman membenarkan
atas temuan tersebut, pihak pelaksana atau pihak ketiga wajib mengembalikan sesuai waktu yang sudah ditentukan oleh BPK, yakni 60 hari.

"semua sudah ditindaklanjuti. Karena kalau tidak, bisa berurusan dengan hukum. Intinya para kontraktor harus mengembalikan uang ke kas negara,” jelasnya, sekda.

Ditempat tepisah, saat dikonfirmasi Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, Drs.H. Abdul Gani, M.Si mengatakan, bahwa sebagian besar sudah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut, karena itu sudah menjadi kesepakatan dan pengakuan sesuai dengan LHP. Dan harus di mengembalikan ke kas daerah.

"Pada prinsipnya sebagian besar sudah ada pengembalian dari kelebihan pembayaran ke kas daerah, pada umumnya mentaati apa yang sudah menjadi kesepakatan dalam LHP BPK, karena mereka juga tahu resiko dan konsekuensinya jika tidak dikembalikan, perusahaan tersebut akan di blacklist" ucap Abdul Gani, Senin (21 juni 2021),diruang kerjanya.

Lanjut Abdul Gani menjelaskan, Sebelum berproses ke ranah hukum kita akan melakukan atensi terus kepada yang bersangkutan agar segera dikembalikan dan sebelumnya akan ada pembinaan dari Bupati dari mulai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak ketiganya (Kontraktor) untuk membuat kesepakatan atas kelebihan pembayaran agar dikembalikan ke kas daerah,”pungkasnya

Seperti di ketahui,belasan proyek di Dinas PU Bina Marga menjadi temuan BPK RI tahun anggaran 2019, dari beberapa temuan berupa kelebihan bayar atas pekerjaan proyek fisik yang digarap kontraktor. Karena itu, para kontraktor selaku pihak ketiga harus mengembalikan kelebihan bayar mencapai Miliaran rupiah. (Rian)

Komentar0

Type above and press Enter to search.