GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Layangkan Somasi ke BPCB Aceh, Arman Telaumbanua, S.H : Kepala DISBUDPARPORA Kabupaten Nisel Harus Bertanggung Jawab

ACEH,SIDIKJARI.CO.ID,-
Sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum (Somasi) secara resmi telah dilayangkan kepada pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Aceh oleh Team Kuasa Hukum saudara YT Selasa (08/06/2021).

Menurut penjelasan salah satu Team Kuasa Hukum YT, Arman Telaumbanua, S.H saat menyampaikan kepada pers, langkah pemberian somasi ini bermula dari tindakan BPCB Aceh yang Menon-Aktif salah satu juru pelihara Batu Megalit di desa Lahusa Idanotae. Pada tanggal 12 januari 2021 BPCB Aceh mengirimkan surat Pemberhentian (Non-aktif) kepada saudara YT (Klien Kami) sebagai juru pelihara Batu Megalit di Lahusa Idanotae. Yang menjadi persoalannya adalah di dalam surat Non-aktif itu ada point yang menerangkan bahwa saudara YT diberhentikan berdasarkan surat dari Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata  dan Kepemudaan Olahraga Kabupaten Nias Selatan Nomor 430/0874/Disbudparpora/2020 tanggal 16/10/2020 yang didasari atas laporan Kades Lahusa Idanotae.

Lanjut Arman menyampaikan, Persoalan ini patut diduga berawal dari Kebijakan Saudari Kepala Disbudparpora Kabupaten Nias Selatan. Mengapa saya katakan demikian.? Karena saudari Kepala Disbudparpora Kabupaten Nias Selatan menerima laporan secara sepihak tanpa melakukan perundingan antara pelapor dengan terlapor untuk mencari tau kebenaran terkait laporan yang diterima dan juga tidak pernah melayangkan Sp1,Sp2 & Sp3 kepada saudara YT yang dalam persoalan ini berkedudukan sebagai terlapor. 

Masih kata Arman, pada tanggal 21 Mei 2021 Saya sudah menemui saudari Kepala Disbudparpora Kabupaten Nias Selatan untuk meminta klarifikasi terkait persoalan ini, pada saat pertemuan tersebut saya meminta klarifikasi kepada saudari kepala Disbudparpora kabupaten Nias Selatan terkait surat yang dikirimkan ke BPCB Aceh sebagaimana disampaikan di dalam alasan Surat Non-aktif saudara YT,  namun saudari Kepala Dinas menyampaikan demikian, "saya tidak pernah merundingkan terkait laporan ini dan juga tidak pernah melayangkan sp1 hingga sp3 karena saya meyakini Laporan dari saudara kades Lahusa Idanotae benar & laporan itu langsung saya sampaikan ke BPCB Aceh". Ini merupakan salah satu kesalahan fatal yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh saudari kepala disbudparpora kabupaten Nias Selatan & jelas saya sampaikan bahwa persoalan ini wajib dipertanggungjawabkan oleh saudari Kadis Disbudparpora kabupaten Nias Selatan. Ini menyangkut nasib orang jadi jangan sembarangan mengambil tindakan, ini juga patut dipertanyakan mengapa saudari Kepala Dinas ini bisa meyakini Laporan secara sepihak "kata Arman". 

Alasan keberpihakan kepada salah satu paslon kepala daerah-pun dijadikan sebagai bahan laporan dan masih banyak hal-hal lain yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di dalam laporan saudara Kades Lahusa Idanotae, inilah yang seharusnya dicari tau kebenarannya oleh saudari Kadis agar tidak menimbulkan banyak persepsi. Perlu juga kita ketahui bersama bahwa menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar kepada seseorang merupakan suatu bagian dari tindak pidana pencemaran nama baik. Pertanyaan adalah, apakah saudara Kades ini sudah mempunyai bukti-bukti yang sah sesuai yang disampaikan di dalam laporannya.? Lalu saudari Kadis meyakini laporan tersebut atas dasar apa.? Biarlah waktu yang akan menjawab semuanya. Kita berharap agar somasi ini secepatnya ditanggapi oleh pihak Bpcb Aceh dan segera mempertanyakan pertanggungjawaban dari saudari Kepala Disbudparpora Kabupaten Nias Selatan terkait surat yang dikirimkan ke BPCB aceh."tutup Arman"

(Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.