GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Terkait Temuan BPK RI di Dinas PU Bina Marga, Kejari Majalengka Angkat Bicara

MAJALENGKA,SIDIKJARI.CO.ID,-
Belasan proyek yang berada di Dinas PU Bina Marga Majalengka diduga bermasalah, itu berdasarkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 hingga mencapai miliaran rupiah.

Saat dimintai komentarnya, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka melalui Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka Guntoro Janjang Saptodie, S.H.,M.H,mengaku cukup terkejut dengan adanya temuan dalam LHP BPK RI Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Menurutnya, hal tersebut mengacu kepada peraturan BPK RI dan pengembaliannya pun harus diselesaikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), seperti Inspektorat, dan untuk pengembaliannya pun mekanismenya sesuai dengan ketentuan.

"Karena Saat ini kita belum tahu jika ditemuan BPK RI itu ada penyalahgunaan wewenang atau kesalahan administrasi, sehingga terjadi kelebihan pembayaran itu, dan masalah ini belum masuk ke ranah kami (Kejaksaan-red), itu ada di ranah nya BPK RI dan APIP yang menyelesaikannya," tuturnya Guntoro,kepada awak media,Jumat,(18/6/2021).

Lanjut Guntoro, Adapun dalam kegiatan pekerjaan tersebut ada perbuatan hukum, perbuatan curang dan ataupun ada dugaan kesalahan administrasi yang menyebabkan kelebihan pembayaran itu pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi. Karena hal tersebut menurutnya koridornya masih di BPK RI dan APIP.

"APIP ini adalah pengawasan internal, jika dalam waktu yang sudah ditentukan tidak dapat diselesaikan, Maka itu kewenangan pihak APIP untuk menindaklanjutinya, Dan jika sudah tidak bisa dibina, apakah nanti mau diserahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) untuk di tindaklanjuti,"pungkas Guntoro.

Komentar0

Type above and press Enter to search.