GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Pospera Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek Bantuan Rumah Bencana di Purwakarta, UPBJ Diminta Buka-bukaan

SIDIKJARI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta menggelar audiensi dengan Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta, Selasa, (28/1/2026).

Audiensi tersebut membahas anggaran proyek pembangunan bantuan rumah bagi korban bencana alam di Desa Panyindangan.

Dalam pertemuan tersebut, Pospera mempertanyakan sejumlah aspek teknis dan anggaran proyek, mulai dari sumber pendanaan, perencanaan kegiatan, mekanisme penetapan harga, hingga kewajaran pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Salah satu pertanyaan utama yang disampaikan Pospera berkaitan dengan sumber anggaran proyek rumah bantuan tersebut, termasuk apakah perencanaan dilakukan secara mandiri oleh pemerintah daerah atau berdasarkan arahan dari pihak lain.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) UPBJ Setda Purwakarta, Ofi Sofyan Gumelar, S.Si., MT., M.Eng., menjelaskan bahwa proyek pembangunan rumah bantuan tersebut bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) berupa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2025.

“Untuk anggaran konsultan dan pengawasan itu dari APBD Purwakarta, sedangkan BKK hanya menganggarkan fisiknya saja,” jelas Ofi dalam audiensi tersebut.

Selain anggaran, Pospera juga mempertanyakan jumlah perusahaan yang mengikuti proses tender serta identitas perusahaan pemenang. 

"dari 17 perusahaan yang mendaftar, penyedia yang ditetapkan sebagai satu pemenang,"katanya.

Namun demikian, Pospera menilai perlu adanya penjelasan lebih rinci terkait proses kualifikasi, mengingat tidak menutup kemungkinan terdapat perusahaan yang hanya mendaftar namun tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.

Terkait harga satuan, Ofi menyebutkan bahwa harga per unit rumah bantuan ditetapkan sebesar Rp120 juta sesuai hasil perencanaan. 

“Anggaran yang dikeluarkan lebih besar untuk pekerjaan cut and fill, merujuk pada kegiatan pengurugan dan pemadatan tanah,"jelasnya.

Ofi juga menyampaikan bahwa perencanaan teknis proyek dilakukan oleh pihak ketiga dan penyusunan harga telah mengacu pada standar harga yang berlaku di Kabupaten Purwakarta. 

Selain itu, proses pengadaan disebut telah melalui Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta.

“Kalau menggunakan konsultan, tentu sudah ada standar harga satuan yang menjadi acuan,” ujarnya.

Namun, untuk pertanyaan teknis yang lebih rinci terkait pelaksanaan di lapangan,  Ofi mengungkapkan bahwa ketika sejumlah pertanyaan teknis mengarah pada peran PPK, pihaknya menyampaikan bahwa klarifikasi akan dilakukan terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban resmi.

“Intinya, soal pertanyaan teknis di lapangan nanti saya konfirmasikan dulu ke PPK dan jawaban nanti dikirim melalui surat,” pungkasnya.

Pospera menilai sikap PPK yang belum memberikan keterangan langsung dalam audiensi tersebut sebagai bentuk kurangnya keterbukaan. 


Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, mengingat PPK merupakan pihak yang memiliki kewenangan teknis dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut.

"PPK dua kali pertemuan tidak hadir,dan dari 17 perushaan yang mendaftar hanya satu perusahaan yang memberikan penawaran. Sehingga menambah kecurigaan ada sesuatu yang disembunyikan, "tegas Sutisna Sonjaya Ketua Pospera Purwakarta.

Komentar0

Type above and press Enter to search.