SIDIKJARI — Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award Tahun 2026 dari BPJS Kesehatan.
Penghargaan prestisius tersebut diterima pada 27 Januari 2026 dalam acara penganugerahan yang digelar di Jakarta.
UHC Award merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Pusat dan BPJS Kesehatan kepada pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kotaatas komitmen tinggi dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).
Penghargaan UHC Award 2026 diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, kepada Bupati Purwakarta yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan.
Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam melindungi lebih dari 98 persen penduduknya melalui kepesertaan aktif Program JKN-KIS.
Capaian tersebut menempatkan Purwakarta sebagai salah satu daerah dengan perlindungan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan.
Secara nasional, sejak 11 tahun pelaksanaan Program JKN di Indonesia, jumlah peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 282,7 juta jiwa atau setara dengan 98,6 persen dari total penduduk, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,45 persen.
Capaian ini tidak terlepas dari peran sinergis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terus berkomitmen memperkuat layanan kesehatan primer yang bermutu serta menjamin ketersediaan obat-obatan esensial, sehingga prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan dapat berjalan optimal.
UHC Award bertujuan memberikan penghargaan kepada daerah yang berhasil mencapai perlindungan kesehatan menyeluruh bagi warganya.
Adapun salah satu indikator utama penilaian adalah cakupan kepesertaan minimal 98 persen dari total penduduk. Berdasarkan tingkat keaktifan peserta dan pencapaian lainnya, penghargaan UHC dibagi dalam beberapa kategori, yaitu Utama, Madya, dan Pratama.
Daerah yang meraih predikat UHC juga memperoleh sejumlah keistimewaan, di antaranya privilese “Non Cut Off”, yang memungkinkan pendaftaran peserta baru, khususnya peserta yang didaftarkan pemerintah daerah dapat langsung mengakses layanan kesehatan tanpa masa tunggu.
Dengan tercapainya predikat UHC, masyarakat Kabupaten Purwakarta dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah, bahkan cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
Selain itu, pemerintah daerah secara konsisten mengalokasikan anggaran khusus guna memastikan seluruh warganya tetap terlindungi layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.
Capaian UHC ini sekaligus menjadi perwujudan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam menjamin tersedianya akses pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui BPJS Kesehatan.
Komentar0