GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Pegawai Penyedia Obat di Puskesmas Jatitujuh Diduga Lakukan Malpraktik Kepada Pasien

MAJALENGKA,SIDIKJARI.CO.ID.
Pegawai penyedia layanan obat di puskesmas Jatitujuh, Majalengka diduga nekat beroperasi dan melakukan malpraktik kepada pasien, pasalnya saudara (D) hanya lulusan SMA dan bukan seorang Perawat.


Sedangkan menurut peraturan UU Praktik Kedokteran bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik (Pasal 36 UU Praktik Kedokteran). Dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tahun 2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran (Permenkes 2052/2011) dikatakan bahwa Surat Izin Praktik (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.


"Masyarakat yang tidak mau disebutkan nama nya mengatakan bahwa saudara (D) suka melakukan tindakan medis dan benar seorang mantri yang suka mengobati," ucap masyarakat.


Sementara (D) saat mau di kompirmasi awak media belum berhasil.

Komentar0

Type above and press Enter to search.