Menurut abah dalam chat ke salah satu wartawan media sidikjari.co.id bahwa berdasarkan informasi publik yang beredar, kami melihat beberapa potensi permasalahan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Bahwa Sumber dan mekanisme penyaluran CSR yang nilainya sangat besar.
Kejelasan dasar hukum penerimaan CSR dan dana BAZNAS, termasuk perjanjian kerja sama dengan perusahaan pihak ketiga, ucap abah bogel.
Menurutnya, prosedur pelaksanaan kegiatan apakah melalui mekanisme lelang, penunjukan langsung, atau e-catalog sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta dokumen pertanggungjawaban keuangan, termasuk laporan penggunaan, SPJ, BAST, dan pelaporan keuangan kepada publik, ungkapnya.
Kami sebagai lembaga kontrol sosial, kami mendesak :
1. Pemerintah Kabupaten Majalengka membuka seluruh dokumen realisasi anggaran program 100 hari, termasuk MoU CSR, PKS, dan bukti transfer ke kas daerah.
2. DPRD Kabupaten Majalengka segera membentuk Pansus atau Hearing Terbuka dengan menghadirkan seluruh penanggung jawab program di masing-masing OPD.
3. Aparat penegak hukum, Inspektorat, dan BPK segera melakukan audit mendalam dan investigatif terhadap potensi kerawanan duplikasi anggaran, mark-up, atau penyalahgunaan wewenang.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat Majalengka untuk aktif mengawasi jalannya pembangunan daerah agar tidak ada celah korupsi, kolusi, dan nepotisme, sesuai dengan jargon pemerintahan sekarang yang antikorupsi dan majalengkalangkung SAE. (Rian)
Komentar0