GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Terkait Kekosongan Jabatan di DPRD Purwakarta, Ramdan Juniar : Parpol Harus Segera Lakukan PAW

PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID,-
Kekosongan kursi di Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan yang santer dikalangan masyarakat, pasalnya sesuai amanat undang-undang telah diatur tentang PAW (Pergantian Antar Waktu) karena salah satu anggota DPRD Akun Kurniadi dari Fraksi Partai Golkar Dapil III meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Maka otomatis partai politik (parpol) yang mengusung akan segera melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai prosedur administrasi dan juga sesuai 'aturan main' yang ada. Namun hingga saat ini belum dilakukan.

"Parpol harus segera melalukan proses PAW dalam waktu tidak lama guna mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh Almarhum Anggota DPRD yang meninggal dunia," ujar Ramdan Juniar, Ketua Manggala Garuda Putih Purwakarta.

Ditambahkan,kekosongan yang memakan waktu lama akan berpotensi mengganggu kinerja dari Komisi dan Fraksi.

" hal ini menimbulkan pertanyaan sejauh manakah kinerja DPRD kabupaten Purwakarta dalam menindaklanjuti PAW dewan tersebut agar tidak menimbulkan kekosongan yang berlarut larut,"katanya.

Selain itu, Ramdan juga menanyakan terkait pengajuan pemberhentian (Alm) Akun sebagai anggota DPRD Purwakarta, sudahkah diajukan secara Administratif,?

"Yang kami tahu ketika tidak diajukan pemberhentian secara administratif biarpun sudah meninggal akan tetap terdata di pusat sebagai anggota DPRD, kalo sampe belum berarti ada anggaran (gaji) yang setiap bulannya yang masuk, kemana uang itu ?," ungkap Ramdan

Seperti diketahui, merujuk kepada Regulasi tentang PAW yaitu Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagai berikut :

1. Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan surat tentang nama Anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu kepada KPU Kabupaten/Kota. Penyampaian nama Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dilampiri dengan dokumen pendukung.


2. KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang berhenti antarwaktu.


3. Setelah verifikasi dokumen pendukung KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap: Lampiran I Model EB-1 untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir dari Partai Politik yang sama dan pada Dapil yang sama.


4. Verifikasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.


5. Hasil verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno Anggota KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan penetapan hasil verifikasi dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

6. Jika terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Pengganti Antarwaktu, KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran informasi masyarakat tersebut kepada instansi terkait dan /atau Calon Pengganti Antarwaktu.

7. Hasil klarifikasi dituangkan ke dalam berita acara verifikasi.

8. Dalam hal KPU Kabupaten/Kota melakukan proses klarifikasi, maka KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat jawaban kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota sedang melakukan proses klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu.

9. Setelah proses klarifikasi KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

Sisi lain kami sangat menyayangkan terkait surat yang kami layangkan sebelumnya hingga saat ini belum ada jawaban dari DPRD Kabupaten Purwakarta. Hal ini bertolak belakang dengan amanat undang Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik

Ditempat terpisah, Sekwan DPRD Kabupaten Purwakarta Suhandi, kepada awak media,mengatakan baru pengganti (alm) Komarudin SH yang diajukan sementara untuk pengganti Akun kami belum menerima. (red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.