GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Dinilai Cacat Hukum, Eksekusi Lahan di Ciwareng Purwakarta Nyaris Ricuh

PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO,ID -
Proses eksekusi lahan di Desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta Kamis (30/9/2021) nyaris ricuh mendapat penolakan dari penggugat dan warga sekitar karena eksekusi tersebut di nilai cacat hukum.

Deni Suteja pihak tergugat yang merupakan ahli waris pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) mengatakan tanah yang digugat seluas 8.000 meter persegi. Tetapi baik itu Persil 52 maupun Persil 15 datanya sama dengan di BPN Purwakarta yaitu lokasinya disini,

"pengadilan memenangkan penggugat karena Kepala Desa Ciwareng memberikan keterangan bahwa persil 52 ada di RW 03, sedangkan lokasi yang berperkara ini di RW 04," ungkapnya.

Saat ini Kami sedang melaporkan hal ini ke Polda Jabar dan Polres Purwakarta, namun PN sudah melakukan eskekusi dengan data yang tidak dibuka dengan jelas, seharusnya pihak PN mengantongi data yang sah.
"Kami nilai eksekusi ini cacat hukum, sarat kepentingan,” tegasnya.

Sampai berita di rilis belum ada keterangan resmi dari pengadilan.


Komentar0

Type above and press Enter to search.