GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Aliansi Buruh Majalengka Menolak Formula PP 36 Dijadikan Dasar Pengupahan

MAJALENGKA,SIDIKJARI.CO.ID.
Aliansi Buruh Majalengka adakan diskusi tentang pengupahan untuk tahun 2021 yang di laksanakan di Sekertariat Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Majalengka, pasalnya para federasi serikat Buruh di Majalengka menolak Formula PP 36 dijadikan Dasar Pengupahan, minggu (03 oktober 2021).

Berikut Serikat Buruh Majalengka yang hadir adalah, SPN, FSPMI, SPSI Atuc, PPMI, SPSI rekonsiliasi, SPM beserta tamu undangan lainnya.

Dalam pertemuan diskusi tersebut di bentuk juga Aliansi Buruh Majalengka (ABM) dengan struktur pengurusan yang baru, yang terbentuk di ABM adalah Joko Purnomo Wardaya Selaku Ketua ABM, Riki Selaku Wakil Ketua ABM dan Warjana selaku Sekertaris ABM.

Pada Kesempatan ini Joko Purnomo Wardaya atau yang di kenal dengan nama panggilan JOPU Wardaya selaku ketua SPN majalengka atau Ketua Aliansi Buruh Majalengka (ABM) yang baru mengatakan bahwa saya berharap ini adalah momentum yang sangat hebat sekali dimana kita bisa duduk bersama dan disini didiskusikan dengan tujuannya satu, bagaimana cara nya kita mensejahterakan para buruh di majalengka, paparnya.

"Karena di majalengka ini berbeda dengan kota/kabupaten yang lain dan kita selalu di beri masukan tentang program, tentang aturan - aturan yang sudah mereka kemas untuk di berlakukan kepada kita, tapi itu kebijakan dari pada mereka yang bukan kemauan kita." Ujarnya.

Kita butuh juga sebagai penyeimbang dan kita membuat sebuah Aliansi atau forum komunikasi untuk seluruh para pekerja yang ada di kabupaten majalengka untuk mendapatkan upah layak buat para buruh, jelasnya Jopu Ketua ABM.

Riki selaku wakil Ketua ABM menambahkan bahwa yang pertama kami menuntut tentang Kehidupan Layak (KHL) para pekerja yang ada di Kabupaten Majalengka sesuai dengan PP 78 tahun 2015 dan UU no 13 tahun 2003 tentang pengupahan, jadi kita melakukan survei ke pasar - pasar induk untuk menghitung berapa besar kehidupan layak di kabupaten majalengka seperti apa dan berapa nominalnya, " jadi kita sesuai regulasinya pun untuk menghitung muncul nya KHL itu dengan melaksanakan survei pasar daerah."

Ketika pemerintahan menolak dengan Formula yang kita pegang, jelas kita dan yang tadi telah disepakati oleh ketua SPN atau Ketua ABM yang di kukuhkan secara aklamasi bung Joko, kita akan melaksanakan aksi daerah, tukasnya.

Lanjut Riki "Kenapa kita mengambil jalan aksi daerah, ya karena kembali pembahasan di awal upah di majalengka ini terendah ke 4 di jawa barat." Dan inilah momentum bagi serikat pekerja khususnya serikat pekerja yang ada di kabupaten majalengka untuk mencapai kehidupan layak di majalengka, jelas Riki Selaku Wakil ABM.

(Rian).

Komentar0

Type above and press Enter to search.