GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Lurah Nagri Tengah Minta Pihak Alfamart Bongkar Bangunan diatas Kali

PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID,-
Pelaksanaan pendirian bangunan pada garis sempadan oleh pemilik bangunan di bantaran sungai dan selokan, itu jelas melanggar aturan aturan yang berlaku, salah satu faktor penyebab pemilik bangunan mendirikan bangunan pada garis sempadan / bantaran sungai dan selokan dalam hubungannya dengan larangan pendirian bangunan pada bantaran Sungai dan selokan adalah tanah warisan dan minimnya sosialisasi aturan.

Minimnya sosialisasi aturan, membuat pemilik bangunan lupa akan akibat hukum bagi pemilik bangunan yang mendirikan bangunan, serta langkah hukum yang dilakukan pejabat yang berwenang dalam menanggulangi masalah pelanggaran hukum terhadap pemilik bangunan di bantaran Sungai dan selokan yang  mendirikan bangunan pada garis Sempadan sungai yang merupakan daerah kawasan lindung.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan.Penetapan garis sempadan sungai bertujuan agar fungsi sungai dan selokan juga termasuk danau dan waduk tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang di sekitarnya, agar kegiatan pemanfaatan air dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai dan agar daya rusak terhadap air sungai dan lingkungannya dapat dibatasi. 

Dengan adanya penetapan garis sempadan sungai tersebut, maka setiap warga masyarakat yang akan membangun rumah disepanjang pinggir sungai, khususnya bangunan permanen untuk hunian dan pertokoan wajib didirikan diluar daerah sempadan sungai artinya jarak antara bangunan dan sungai berjarak 15 meter dihitung dari tepi sungai. 

Hal ini dimaksudkan agar limbah-limbah yang dihasilkan dari bangunan-bangunan perumahan tersebut tidak langsung jatuh dan mengalir ke dalam sungai sehingga sungai terhindar dari pencemaran. Faktor penyebab pemilik bangunan mendirikan bangunan disekitar bantaran Sungai dan selokan di kawasan lindung di karenakan bangunan yang mereka tempati merupakan warisan turun temurun dan kurangnya sosialisasi mengenai ketentuan tata guna tanah dan peraturan mengenai hal tersebut belum sampai kepada masyarakat. 

Oleh karena itu tindakan tegas terhadap pemilik bangunan yang bangunannya telah masuk pada bantaran sungai hanya berupa peringatan dan teguran saja sebagai upaya dari instansi yang berwenang untuk memperingatkan pemilik bangunan bahwa perbuatan mendirikan bangunan pada garis sempadan sungai telah melanggar ketentuan.

Adapun penindandakan akan dilakukan Dinas berwenang yaitu Satpol PP jikalau pemilik bangunan itu masih membandel dan tidak melakukan pembongkaran bangunan.

Seperti yang terjadi di wilayah kelurahan Negeri Tengah terdapat bangunan yang berdiri diatas bantaran sungai atau selokan yang diduga milik Toko Modern Alfamart yang berdampingan dengan Indomart tepatnya di jalan A.Yani Kelurahan Nagri Tengah.

Melihat hal itu, selain mekanggar Permen PU 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan, Lurah Nagri Tengah, Engkun Kuntadi.SE melayangkan surat teguran kepada pemilik Alfamart dengan nomor surat: 973/59/XI/2021/Sekr yang berdasarkan Perda nomor 12 Tahun 2009 tentang K-3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan).

"Pihak Alfamart diduga telah melanggar Perda 12/2009 tentang K-3 yang mendirikan bangunan diatas kali yang seharusnya tidak didirikan bangunan diatasnya" Tulis Lurah Nagri Tengah Engkun Kuntadi SE, 23/11/2021.

Lanjut Engkun, kami berharap pemilik Alfamart segera membongkar bangunan itu dalam jangka waktu 14 hari dari terbitnya surat teguran ini.

"Kalo 14 hari yabg telah ditentukan tidak membingkar maka kelurahan dan Dinas terkait dalam hal ini satuan polisi pamong praja akan membongkar paksa bangunan yang ada diatas sempadan jalan yang diduga didirikan alfamart." tegasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.