GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Pospera Sebut Proyek Rumah Bantuan di Panyindangan Terancam Masalah Hukum

Ilustrasi

SIDIKJARI — Organisasi masyarakat Posko Perjuangan Rakyat (Pospera)menyoroti pelaksanaan program rumah bantuan di Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, yang dinilai bermasalah. 

Sorotan tersebut muncul karena proyek pembangunan diketahui sudah berjalan, sementara status dan kepastian jangka panjang lahan yang digunakan belum sepenuhnya jelas.

Menurut Pospera, proyek pembangunan tersebut dinilai dilakukan secara terburu-buru. 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama kontraktor pelaksana dianggap bertindak semberono karena memulai pekerjaan tanpa adanya kejelasan batas-batas lahan yang dipinjam dari Perhutani.

Ketua Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya, menjelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan memiliki ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta wajib melaksanakan dan menyelesaikan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan,” ujarnya,Jumat,(30/1/2026).

Ia menambahkan, proses tata batas tersebut harus dilakukan dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun berdasarkan permohonan resmi.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga diwajibkan untuk menyampaikan pernyataan dalam bentuk akta notariil yang menyatakan kesediaan mengganti biaya investasi pengelolaan atau pemanfaatan hutan kepada pihak pengelola atau pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

Lebih lanjut, Sutisna mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

“Dalam ketentuan disebutkan bahwa apabila Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka persetujuan penggunaan kawasan hutan dapat dibatalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pospera menilai, dimulainya pembangunan tanpa kepastian batas lahan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat penerima manfaat program rumah bantuan tersebut. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta, PPK, belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. 


Komentar0

Type above and press Enter to search.