GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Menuntut Upah Layak,Ribuan Buruh Aksi Unras di Depan Kantor Bupati Majalengka

MAJALENGKA,SIDIKJARI.CO.ID.
Ribuan buruh lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Majalengka yang tergabung didalam Aliansi Buruh Majalengka (ABM), pasalnya buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar 27,5 persen dan itu berdasarkan kehidupan layak (KHL). Selain itu, peserta aksi juga menginginkan pencabutan UU Omnibus Law, senin (15 november 2021).

Saat lakukan aksi, Joko Purnomo selaku ketua DPC SPN Kabupaten Majalengka sekaligus Ketua Aliansi Buruh Majalengka (ABM) bahwa perlu kita ingat tadi berulang kali telah di sampaikan oleh sahabat - sahabat kita, bahwasanya untuk di Majalengka UMK di kabupaten majalengka menempati urutan ke 5 terendah di jawa barat. Sementara di kabupaten majalengka ini akan menjadi kawasan industri terbesar di indonesia, "betapa hebatnya majalengka dengan berbagai macam potensi - potensi yang ada dan para wisatawan yang luar biasa, tapi percuma jika UMK di kabupaten majalengka tidak mendapatkan upah yang layak, tuturnya.

"Yang lebih ngenes lagi bahwa pemerintah telah menetapkan Formula PP 36 menjadi acuan dalam penetapan pengupahan di kabupaten majalengka, ujarnya.

Berapa yang akan di keluarkan kalau rumus - rumus nya sudah jelas sekali tidak kurang antara pertumbuhan ekonomi dan implasi dan kita paling ada kenaikan di angka Rp 18.000 cukup buat apa, tukasnya.

Dimana letak raharja nya, "kita meminta karena buruh hanya bisa memohon pertimbangan - pertimbangan yang baik dari para pemimpin - pemimpin kita yang ada di kabupaten majalengka yang pendapatan nya sangat hebat saudara - saudara, paparnya.

Lanjut Jopu, terkadang seseorang bisa menutup atau membuka mata mereka, tapi percayalah ketika ada matahari terbit maka mereka akan bisa melihat itu walau dengan mata tertutup artinya sadar gak sih mereka apa mau seperti itu aja, paparnya.

"Kita disini hanya mampu mengusulkan kepada yang terhormat bapak bupati majalengka untuk mengeluarkan satu kebijakan hebat yang berdasar untuk mengeluarkan satu kebijakan dari sumber - sumber hukum republik indonesia yaitu undang - undang dasar 1945 dan pancasila, jelasnya Jopu.

Ditempat yang sama Tarsono D Mardiana selaku Wakil Bupati Majalengka menyampaikan bahwa bagaimana kita memutuskan UMK di majalengka, tentunya waktunya sudah dipastikan dan tata caranya juga sudah dipastikan bedasarkan aturan dan kita sebagai pemerintah dan siapapun masyarakat tidak mau melanggar aturan dan itu tidak boleh, ujarnya.

Terkait PP 36 yang di pandang oleh kawan buruh di sebut merugikan, sehingga kita yang namanya pemerintah dijamin gak bakalan mengambil keputusan yang merugikan bahkan mau menyengsarakan masyarakat itu tidak mungkin, tukasnya.

Sehingga semuanya itu pasti memakai aturan, kemudian kita dalam menentukan upah pasti ada aturan dan itu di pastikan berdasarkan rilis dari BPS resmi dan berdasarkan itu kemudian kita sebagai pemerintah sangat ingin serta lebih tau tentang kondisi masyarakat majalengka khususnya para pekerja sehingga kita ingin tetap memakai dewan pengupahan kita di daerah, paparnya.

"Jadi berdasarkan BPS kemudian kita berdialog kita ngobrol dan mendengar perwakilan dari buruh, perusahaan kemudian kita berdiskusi, jelasnya Tarsono D mardiana.

(Rian).

Komentar0

Type above and press Enter to search.