MAJALENGKA,SIDIKJARI.CO.ID. Ratusan buruh kawal saat rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diselenggarakan Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, namun tetap tidak ada titik temu atau tidak ada kesepakatan, senin (22 november 2021).
"Aliansi Buruh Majalengka (ABM) meminta agar pihak terkait untuk tidak memakai Formula PP 36 dalam penetapan upah di Kabupaten Majalengka."
Pada kesempatan ini Asep odih selaku perwakilan buruh yang ikut dalam rapat penetapan UMK menyampaikan," berhubung tidak ada kesepakatan maka terpaksa kami harus keluar dari rapat tersebut, kami pun meminta kembali kepada pemerintah sebagai penengah akan tetapi mereka tetap tidak bisa menengahi, ujarnya.
"Tidak menyepakati adanya keputusan dan kalaupun tidak ada kesepakatan hari ini kemungkinan ada penjadwalan ulang atau tidak nya, itu terserah dari mereka, tukasnya."
Ditempat yang sama Ketua Aliansi Buruh Majalengka (ABM) Joko Purnomo mengatakan bahwa apa yang menjadi harapan kita tidak ada pernah sedikitpun nurani ataupun rasa terkait dengan harapan - harapan kaum buruh, oleh karena itu dengan sangat bangga saudara kami asep odih keluar dalam mengikuti acara rapat pleno nya, ujarnya.
Lanjut jopu, kita menyatakan untuk persiapan mogok aksi daerah (MODAR), "kita segera laksanakan yang sudah kita sepakati untuk memberikan surat kepada seluruh perusahaan yang ada di kabupaten majalengka terkait dengan rencana aksi kita di tanggal yang sudah kita tetapkan beberapa waktu yang lalu, jelasnya Ketua ABM."
(Rian).
Komentar0