GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Dalam OPS KTMDU di Majalengka, Petugas Gabungan TNI-Polri Hentikan Ratusan Kendaraan

MAJALENGKA,SIDIKJARI.CO.ID,-
Ratusan kendaraan di berhentikan oleh petugas gabungan TNI-Polri dan Instansi terkait dalam razia Operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang digelar di wilayah hukum Polres Majalengka. Razia ini dilakukan tepatnya di depan terminal Pasar Rajagaluh, Kamis (9/12/2021).

Operasi ini dibawah kendali operasional 
Kasubag Kerma Bag Ops Polres Majalengka AKP Romdani didampingi Kasi Pentag Bapenda Kabupaten Majalengka dan di ikuti petugas Gabungan TNI-Polri dan Instansi terkait.

Satuan Lalulintas Polres Majalengka melibatkan puluhan personel gabungan. Mereka yang terlibat terdiri dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Majalengka, Polres Majalengka, Subdenpom, Dishub Kabupaten Majalengka.

Razia gabungan yang berlangsung dari pukul 08.00- 12.00 WIB ini juga merupakan kegiatan tahunan seluruh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) lingkup Bapenda Jabar se-Jabar.

Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman mengatakan, razia kali ini petugas gabungan memberhentikan ratusan kendaraan bermotor. Sejumlah kendaraan yang ditindak lantaran melanggar peraturan lalu lintas dan penunggakan pajak kendaraan.

“Selain menyisir kendaraan yang menunggak pembayaran pajak, razia ini juga merupakan salah satu bentuk pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar selalu taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor disamping tertib berlalu lintas,” kata AKP Ngadiman.

Kasat Lantas menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Majalengka yang belum membayar pajak kendaraannya agar segera membayar pajak.

“Adapun hasil dari razia gabungan hari ini yang membayar pajak sebanyak 139 Unit kendaraan dan pendapatan mencapai Rp.  67.345.300 dan Pembayaran SWDKLLJ Rp. 9.527.000, selain itu ada Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar Pajak sebanyak 35 Unit Kendaraan, sedangkan tilang STNK sebanyak 1 Unit kendaraan ,” pungkasnya,(Salia W)

Komentar0

Type above and press Enter to search.