PURWAKARTA,SIDIKJARI.CO.ID,- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Purwakarta, Pasalnya masih ada saja diduga dijadikan aji mumpung dengan memungut biaya lebih besar dari yang sudah di tetapkan.
Namun sangat ironis, informasi yang berhasil di himpun di lapangan, warga desa Cirende Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta harus mengeluarkan uang Rp.500.000 untuk pembuatan sertifikat.
"saya ngajukan sertifikat 500 ribu pak,"ucapnya salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Saat dikonfirmasi Ketua Panitia PTSL melalui Bendahara,Asep Suyanto mengaku, untuk pembuatan sertifikat program PTSL sebesar Rp.150.000 perbidang yang sudah ditetapkan.
Semenatara pengajuan sertifikat yang sudah masuk ke BPN sekitar 1590 bidang.
"kalau warga di pungur sebesar 500 ribu, berapa bidang mengajukan sertifikatnya, "ucapnya, melalui sambungan whattsp, Selasa,(28/12/2021).
Sementara saat akan di konfirmasi kepala desa Cirende belum berhasil.
Sesuai peraturan dari surat keputusan bersama (SKB) yang di tunjuk oleh Presiden Joko widodo melalui tiga kementerian diantaranya Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tertanggal 22 Mei 2017 Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017, mengenai Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah PTSL sekitar Rp 150 ribu/bidang untuk pulau Jawa dan Bali.
Komentar0