GUYoGpApTSrlBSY5TpC8BSd8Ti==

Orang Tua Siswa Keluhkan Pungli LKS, Minta Ombudsman Turun ke SMPN 1 Sukahaji

MAJALENGKA,SIDIKJARI.CO.ID,-
Praktek jual beli lembar kerja siswa (LKS) lagi-lagi jadi keluhan warga dan diduga masih terjadi di SMPN 1 Sukahaji Kabupaten Majalengka. Padahal Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah secara tegas melarang jual beli LKS olah pihak sekolah.

Larangan sekolah menjual LKS kepada siswa diatur dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010.

Menurut Pemerhati Pemerintah dan Politik, Nurhadi, praktek dugaan pungli itu biasanya dilakukan via kerja sama dengan pihak penerbit atau pihak ketiga lainnya. Tentunya praktek jual-beli tersebut, sudah dapat dipastikan melanggar dan termasuk tindak pidana pungutan liar (pungli).

"pidana pungli dengan mewajibkan peserta didik untuk membeli LKS bisa dikenakan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,"tegasnya.

Setiap semester disetiap tahun pelajaran, siswa diwajibkan memiliki LKS untuk seluruh mata pelajaran yang ada di jenjang kelasnya.

"Adapun modus operandi sekolah, LKS biasanya dijual melalui koperasi sekolah ataupun toko agen yang sudah ditunjuk,"

Kepala dinas tentu harus bisa bertanggungjawab atas kelalaian dan kurangnya pengawasan pada sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Majalengka.

Terkait hal tersebut, masyarakat sangat berharap adanya tindakan tegas dari dinas pendidikan setempat atau aparat yang berwenang Tim Saber Pungli dan minta Ombudsman turun ke SMPN1 Sukahaji

"dalam situasi apapun tentunya akan sangat memberatkan pihak orangtua siswa terutama dalam situasi Pandemi Covid-19 seperti ini,"ujarnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.