SIDIKJARI – Proses tender kegiatan pembangunan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Bayu Asih Purwakarta kembali menjadi sorotan.
DPC Pospera Purwakarta secara resmi melayangkan surat permohonan informasi dan klarifikasi kepada pihak terkait untuk meminta penjelasan terbuka mengenai proses tender tersebut.
Pospera mempertanyakan kondisi dalam proses tender yang mencatat 11 peserta mendaftar atau mengunduh dokumen pemilihan, namun hanya satu peserta yang memasukkan penawaran.
Sekretaris DPC Pospera Purwakarta, Panuntun Catur Supangkat, menilai kondisi tersebut patut mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami menduga ada kejanggalan dalam proses tender tersebut. Dari 11 peserta yang mendaftar atau download dokumen, hanya satu peserta yang memasukkan penawaran,” ungkapnya,Kamis,(13/8/2026).
Menurutnya, jumlah peserta yang mengakses dokumen tender seharusnya menjadi salah satu indikator adanya minat dari sejumlah penyedia.
Karena itu, ketika akhirnya hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Pospera menegaskan permintaan klarifikasi tersebut bukan untuk menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran.
Namun, transparansi diperlukan, terlebih proyek yang dipertanyakan berkaitan dengan fasilitas kesehatan pemerintah.
“Jangan sampai publik hanya disuguhi hasil akhirnya. Prosesnya juga harus bisa dijelaskan. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tinggal dibuka dan dijelaskan secara transparan,” tegas Catur.
Pospera meminta PPK memberikan informasi dan klarifikasi tertulis terkait sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan tender.
Pertama, Pospera meminta dokumen tender, meliputi salinan pengumuman, dokumen pemilihan, HPS, spesifikasi teknis, serta RAB pengadaan kegiatan PICU.
Kedua, terkait proses pendaftaran, Pospera meminta daftar 11 peserta yang mendaftar atau mengunduh dokumen serta penjelasan mengenai alasan 10 peserta lainnya tidak melanjutkan hingga tahap pemasukan penawaran.
Ketiga, Pospera mempertanyakan mengapa hanya satu peserta yang memasukkan penawaran.
Apakah penyebabnya karena spesifikasi teknis terlalu khusus? Apakah waktu pemasukan penawaran terlalu singkat?
Apakah nilai HPS dianggap tidak menarik bagi penyedia? Atau terdapat faktor lain yang membuat peserta memilih mundur?
Pospera meminta penjelasan bagaimana evaluasi dilakukan terhadap satu peserta tersebut, termasuk apakah harga penawaran masih berada di bawah HPS dan dinilai wajar berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tak kalah penting, Pospera meminta PPK menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk tetap melanjutkan proses tender ketika hanya terdapat satu penawar.
“Kalau memang secara aturan diperbolehkan, kami meminta dijelaskan dasar hukumnya. Publik berhak tahu, bukan hanya siapa pemenangnya, tetapi bagaimana proses sampai pemenang itu ditetapkan,” kata Catur.
Jangan Sampai Kompetisi Hanya Formalitas
Pospera juga meminta PPK menjelaskan langkah-langkah pencegahan praktik KKN serta upaya memastikan proses pengadaan tetap kompetitif, transparan, dan akuntabel.
Sebab, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, persoalannya bukan sekadar apakah sebuah tender akhirnya menghasilkan pemenang.
Yang jauh lebih penting adalah apakah sejak awal prosesnya memberikan kesempatan yang wajar dan kompetitif kepada seluruh penyedia.
“Jangan sampai proses tender terlihat ramai di awal, tetapi ujungnya hanya satu yang mengajukan penawaran. Kalau memang ada alasan teknis atau administratif yang menyebabkan peserta lain tidak menawar, jelaskan secara terang. Jangan biarkan publik menerka-nerka,” tegasnya.
Pospera berharap pihak PPK tidak alergi terhadap kritik dan permintaan informasi dari masyarakat.
Sebaliknya, permintaan klarifikasi tersebut dinilai sebagai bagian dari kontrol sosial untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan persaingan sehat.
“Kalau semua prosesnya bersih dan sesuai aturan, transparansi justru akan menjadi tameng. Yang perlu dihindari adalah ketika pertanyaan publik tidak dijawab, karena ruang kosong informasi itulah yang biasanya melahirkan spekulasi,” pungkas Catur.
Kini, publik menunggu jawaban resmi dari pihak PPK terkait tender pembangunan PICU RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Komentar0